Kasus SPI Unud
Pungutan SPI Unud Tak Berdasar! Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana SPI di beberapa bank. Yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU. Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, dan Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.
Bahwa calon maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 sudah tidak ada lagi melakukan pendaftaran secara manual. Sehingga tidak ada lagi pilihan lain, selain mengisi dan/atau memilih besaran SPI pada laman pendaftaran.
Untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa, karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan maba jalur mandiri, maka di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa.

"Setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK)," jelas Sefran Haryadi.
Selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan kartu ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia. SPI dibayarkan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian. Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya.
Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018-2022 sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon maba Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana. Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.
"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana. Sehingga mengaburkan asal- usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," ucap Sefran Haryadi.
Pula, dana hasil pungutan SPI berdasarkan naskah akademik SPI seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia. Namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap peran Rektor Unud, Prof Antara.
Tahun 2020, Prof Antara memerintahkan terdakwa selaku koordinator pengolah data panitia penerimaan maba seleksi jalur mandiri yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, untuk menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian.
"Atas perintah Prof Antara kemudian terdakwa memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, menambahkan fitur tersebut pada laman https://utbk.unud.ac.id dengan tujuan agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan," ungkap Jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.
Selain itu, pada seleksi penerimaan maba jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof Antara memerintah terdakwa untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri. Caranya, mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari whatsapp Prof Antara dengan nomor 082147103xxx ke whatsapp milik terdakwa dengan nomor +628123836xxx.
Kemudian atas perintah itu, terdakwa memerintahkan saksi Ir Adi Panca Saputra untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. dan melakukan pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi atau ujian
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah atau permintaan saksi Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU," papar jaksa Sefran Haryadi. (can)
Percakapan WA Prof Antara
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.