Dugaan Pelecehan di Tabanan
Praperadilan Digelar 25 Oktober, Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di PN Tabanan, Minggu lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di PN Tabanan, Minggu lalu.
PN Tabanan pun mengagendakan sidang perdana pra peradilan itu akan dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 mendatang.
Ada tiga orang pengacara atau kuasa hukum yang akan mendampingi Jero Dasaran Alit.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa ada tiga orang yang akan melaksanakan sidang nantinya.
Yakni dirinya dan dua rekannya yakni Benny Hariyono dan Ida Bagus Wayan Budiarta.
Dalam perkara yang menjerat kliennya atas dugaan pelecehan seksual.
“Kami ada tiga orang yang akan sidang pada 25 Oktober mendatang dan putusan dijadawalkan 30 Oktober,” ucapnya, Minggu 22 Oktober 2023.
Menurut Agus Mulyawan, semua persiapan pra peradilan sendiri, sudah dipersiapkan oleh pihaknya mulai dari alat bukti untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah atau menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Semua persiapan PP (Pra Peradilan) sudah siap,” ungkapnya.
Poin utama dalam pengajuan PP, sambungnya, pihaknya menuntut atau menguji apakah pejabat Polisi di Polres Tabanan, yang melaksanakan hukum pidana formil ini tidak melanggar hukum.
Atau bisa dikatakan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan, untuk menjamin perampasan kemerdekaan tersangka.
“Dan ini benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Itu saja sih yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Aliit, sebelumnya mengajukan pra peradilan di Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023.
Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum dasaran alit, meragukan alat bukti yang dipakai oleh pihak Kepolisian.
Kemudian, juga terkait dengan pasal yang disangkakan.
“Maka dari itu, dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” kata Kadek Agus Mulyawan.
Baca juga: Ditutup Sehari, TPS Kelating Ditata, Kiriman Sampah Overload 300 Ton
Ia mengaku, bahwa sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.
Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.
Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil. Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil.
Yang memenuhi bukti materiil.
“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggap berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang mencari pembuktian formil. Yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum dapat memberikan keterangan.
Namun, sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Tabanan, menyatakan, bahwa terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.
Ia mempersilahkan saja tersangka melakukan praperadilan.
“Itu merupakan hak tersangka dan silahkan saja,” ujarnya.
Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap.
Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dimana pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya. Saat ini penyudik sedang melengkapi berkas perkara utk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.