Kasus SPI Unud

Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Ini Peran Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi

Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) terseret dalam kubangan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist
Mantan rektor Unud, Raka Sudewi menghindari awak media saat ditemui di gedung Pidsus Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) terseret dalam kubangan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Prof Raka Sudewi yang masih menyandang status sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini diduga ikut berperan prihal pungutan SPI. 

Baca juga: Pungutan SPI Unud Tak Berdasar! Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif


Peran Prof Raka Sudewi diungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 20 Oktober 2023.


Tidak hanya Prof Raka Sudewi, dua guru besar Unud namanya juga ikut disebut dalam surat dakwaan tim JPU, dan berstatus saksi. Keduanya adalah Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.,

Baca juga: Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Dana SPI Unud Jerat Prof Antara Ditunda hingga Selasa Depan


Dalam berkas dakwaan terdakwa Nyoman Putra Sastra dipaparkan oleh tim JPU di muka persidangan, bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah menetapkan Unud sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh. Ini berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011. Dengan demikian Unud dapat melakukan pengelolaan keuangan secara otonom.


Sebagai PK-BLU, pengelolaan keuangan Unud diantaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan peraturan pelaksanaanya berupa Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang PK-BLU, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang PK-BLU. 

 


Berdasarkan ketentuan tersebut diterbitkan Permenkeu Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan BLU Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kemudian diganti dengan Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan BLU Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 


Lebih lanjut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenristekdikti telah memberikan kewenangan Unud memungut pungutan lain, selain uang kuliah tunggal yang dikenakan pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang melalui jalur mandiri. 


Pula berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti, Pasal 10 ayat (1) huruf d menyebutkan “PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri”.


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Prof Raka Sudewi selaku Rektor Unud saat itu membentuk Tim Penyusun Tarif SPI Tahun Akademik 2018/2019. Ini tertuang dalam Keputusan Rektor Unud Nomor : 176/UN14/HK/2018 tanggal 17 Januari 2018. 


Di mana tim teknis itu telah menghasilkan kajian akademis, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademis Tahun 2018.

Di antaranya memuat tujuan dan dasar pengenaan dana SPI dari penerimaan maba jalur mandiri Unud.

Yakni untuk pengembangan institusi, termasuk di dalamnya pengembangan sarana prasarana (bangunan atau gedung perkuliahan atau laboratorium, alat-alat laboratorium).

Juga, pengembangan sumber daya manusia (meningkatkan kualitas dosen melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved