Kasus SPI Unud

Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Ini Peran Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi

Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) terseret dalam kubangan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist
Mantan rektor Unud, Raka Sudewi menghindari awak media saat ditemui di gedung Pidsus Kejati Bali. 


Sementara itu, alasan pengenaan SPI terhadap calon maba seleksi jalur mandiri antara lain, untuk menunjang usaha-usaha Unud dalam meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana.

Di mana jumlah alokasi dana yang bersumber dari rupiah murni setiap tahun kian menurun dan untuk tahun 2017 nihil.

Selain itu untuk menghindari adanya pungutan oleh pihak-pihak lain yang tidak bisa diawasi. Serta melibatkan peran serta masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan di Unud.


Rekomendasi Tim Penyusun Naskah Akademis dengan besaran nilai SPI tersebut lalu dijadikan salah satu acuan Unud membuka Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019. Padahal saat itu ketentuan terkait layanan tarif Unud, yaitu Permenkeu Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang tarif layanan BLU Unud pada Kemenristekdikti tidak memuat sebagai salah satu tarif layanan Unud, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.


"Seharusnya terhadap rekomendasi itu diusulkan sebagai tarif layanan untuk mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan. Di mana pada tahun  2019 pernah diajukan revisi, sehingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi tetap tidak memuat Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai tarif layanan," ungkap Jaksa Sefran Haryadi saat itu. 


Meskipun tidak ada penetapan dari Menkeu, Prof Raka Sudewi selaku Rektor Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2021/2022 langsung menetapkan besaran pengenaan tarif SPI kepada calon maba. Ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Rektor Unud


Yakni Keputusan Nomor 617/UN14/KU/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019. Nomor 209/UN14/KU/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2019/2020. Nomor 743/UN14/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2020/2021. Nomor 569/UN14/HK/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2021/2022.


Sedangkan untuk tahun akademik 2022/2023, pengenaan SPI dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 01 April 2022 tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. I Nyoman Antara, M.Eng, IPU.


Lebih lanjut untuk penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud Tahun Akademik 2018-2022 setiap tahun akademik Rektor Unud menerbitkan Keputusan Rektor tentang Tim Penerimaan Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud. Tim Penerimaan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan maba jalur mandiri. 


Di mana terdakwa Nyoman Putra Sastra dalam tim tersebut sejak tahun akademik 2018-2022 menjabat sebagai anggota/koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud.

Sedangkan Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Maba jalur Mandiri Unud tahun 2018-2020. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved