Kasus SPI Unud

Prof Raka Sudewi Disebut-sebut, Kasus Dugaan Korupsi SPI, Rektor Unud Diadili Hari Ini

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba yang menjerat Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng yang tertu

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist
Mantan rektor Unud, Raka Sudewi menghindari awak media saat ditemui di gedung Pidsus Kejati Bali. 

"Di mana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum," ungkap jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.

Bahkan para terdakwa bersama ketiga saksi tersebut telah membuat aplikasi penerimaan maba seleksi jalur mandiri dan menginput program studi serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan maba seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id dan tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.

Baca juga: Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Terseret Kasus Dugaan Korupsi SPI

Lebih lanjut, terdakwa Nyoman Putra Sastra sendiri telah mengetahui, bahwa beberapa program studi tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI. Bahkan untuk tahun akademik 2020/2021 terdakwa Nyoman Putra Sastra telah menyadari, surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan, namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut.

Dengan demikian para terdakwa dan para saksi dinilai memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Di mana mereka telah memaksa 9.801 orang calon maba hasil seleksi jalur mandiri Unud membayar SPI.

Pungutan SPI mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unud nomor 934/UN14/PD/2018 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2028. Nomor 782/UN14/HK/2019 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2029. Nomor 1001/UN14/HK/2020 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2020. Nomor 742/UN14/HK/2021 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2021. Dan nomor 929/UN14/HK/2022 tentang Mahasiswa Baru Universitas Udayana Jalur Mandiri Tahun 2022.

Ribuan maba seleksi jalur mandiri Unud membayar sumbangan pengembangan sesuai dengan besaran SPI yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran di laman pendaftaran maba yang pada tahun akademik 2018/2019 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id. Dan pada tahun 2019/2020 sampai dengan 2022/2023 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id.

Di mana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut. Tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI.

"Sehingga tidak ada pilihan lain bagi para calon mahasiswa untuk melanjutkan pendaftaran dan mengikuti seleksi jalur mandiri selain melalui aplikasi yang ada, dan mengisi atau memilih nominal besaran Sumbangan Pengembangan Institusi tersebut," ungkap jaksa Sefran Haryadi.

Pun setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai maba, sudah diwajibkan membayar SPI.

Bahkan terdapat 401 orang calon maba yang memilih program studi, padahal berdasarkan surat keputusan rektor Unud tidak dikenakan sumbangan pengembangan institusi tetap diwajibkan membayar sumbangan SPI dan membayarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved