Berita Bali
Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Bali Didukung BTB, Simak Alasannya!
Lantas apakah SK ini akan memengaruhi jumlah wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali?
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Awal Penetapan Status Siaga Darurat Bencana
Kebakaran dan kekeringan yang terjadi belakangan ini di Bali mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menetapkan status siaga darurat di Pulau Dewata selama 14 hari ke depan.
“Melihat perkembangan situasi yang ada untuk perlindungan masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan, serta memudahkan akses, kami sepakat menetapkan 14 hari ke depan status siaga darurat, mulai hari ini,” kata Sang Mahendra, Kamis (19/10).
Dia mengatakan, selama 14 hari ke depan mereka akan berupaya mempercepat pemadaman api yang saat ini sedang terjadi, termasuk menyalurkan bantuan kepada daerah-daerah yang dalam kondisi krisis air bersih atau kekeringan. “Ini eskalasi yang paling rendah ya menurut undang-undang. Sehingga nanti kita gerakkan dan aksesnya lebih mudah, baik melakukan berbagai kegiatan termasuk memberi ruang dukungan,” imbuhnya.
Dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana bersama BNPB itu, Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin mengatakan, ada dua permohonan dalam situasi ini, yaitu pertama permohonan kelengkapan alat untuk penanganan kedaruratan kekeringan di seluruh Bali.
Rentin juga memohon agar diterapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) mengingat berdasarkan data BMKG Wilayah III Denpasar terdapat tiga kecamatan di Provinsi Bali yang lebih dari 94 hari berstatus hari tanpa hujan (HTH). “Pertama Kecamatan Kubu, Karangasem, kedua Kubutambahan, Buleleng, ketiga Gerokgak, Buleleng. Oleh karena itu menjadi urgen dan mendesak bagi kami di Bali untuk menerapkan TMC,” ucap Rentin.
Menanggapi permohonan Pemprov Bali, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta agar daerah segera mengajukan peralatan yang dibutuhkan. Suharyanto berjanji menurunkan armada dan peralatan penyemaian, namun masih menunggu pesawat yang saat ini sedang difokuskan untuk menangani bencana di daerah lain.
“Sebagai informasi BNPB ini sudah melaksanakan TMC 3 bulan terakhir terus menerus. Permasalahannya itu di sarana prasarananya. Jadi per hari ini kita hanya punya lima pesawat. Itu pun lima dari swasta. Lima pesawat itu fokus ke Kalimantan dan Sumatera. Sekarang kita fokus ke Riau dan Sumatera Selatan. Setelah reda kita laksanakan di Bali ya. Satu pesawat ini bisa untuk Bali lah, karena Bali banyak event-event internasional. Kalau kondisinya kurang baik, malu juga sebagai negara. Pasti itu ya TMC, tapi juga kita lihat prediksi BMKG,” kata dia
Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Wilayah III, I Nyoman Gede Wiryajaya mengatakan, untuk melalukan TMC pihaknya harus memastikan posisi dan keberadaan awan. Segera setelah disetujui untuk menerapkan teknologi ini maka BMKG akan memantau posisi dan arah pergerakan awan ke Bali, baik melalui arah Banyuwangi, atau pun Lombok.
Perkiraan musim hujan di Bali dimulai pertengahan November. Daerah yang terakhir masuk musim penghujan adalah Buleleng bagian barat dan Nusa Penida, yang diperkirakan memasuki musim hujan akhir Desember. Curah hujan di Bali 95 persen pada Januari dan 5 persen pada Februari. Sifat hujannya normal.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara juga mengeluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung sejak Kamis (12/10). Status Tanggap Darurat ini berlaku 14 hari ke depan. Pemadaman kebakaran di TPA Suwung makin dimaksimalkan. Dan kini, kondisi kebakaran semakin menurun dan kepekatan asap pun menurun. Bahkan, kini asap TPA Suwung pun sudah berwarna putih dan tersisa di bawah 50 persen.
Selain menggunakan metode yang telah diterapkan sebelumnya, upaya pemadaman dengan air hujan juga terus dilaksanakan. Guna mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober dan ditandatangani Wali Kota Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api. Dikatakannya, SE berlaku sejak 18 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.
"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama/adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," ujarnya.
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sempat Berkasus dan Bayar Royalti, Mie Gacoan Bali Kembali Putar Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.