Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Terbaru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Polisi Temukan Sarung Golok di TKP
Pihak Polda Jawa Barat kembali menemukan barang bukti saat lakukan olah TKP ulang terjadinya pembunuhan ibu dan anak di Subang.
TRIBUN-BALI.COM – Pihak Polda Jawa Barat kembali menemukan barang bukti saat lakukan olah TKP ulang terjadinya pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dilansir dari Kompas TV, pihak kepolisian menemukan sebuah sarung golok yang diduga kuat sebagai alat pembunuhan.
Penemuan barang bukti lainnya tersebut, polisi ditemani oleh salah seorang tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban.
Selain ditemani tersangka, pihak Polda Jawa Barat juga turut melibatkan Tim Inafis hingga Puslabfor Polri.
Dilakukannya olah TKP ulang adalah guna mencari barang bukti lainnya yang berada di tempat kejadian untuk memperkuat bukti.
Baca juga: Kecewa pada Yosef di Kasus Subang, Lilis Sulastri Juga Curiga Sebelum Pembunuhan Itu Terjadi
Baca juga: Arighi Anak Mimin Bantah Terlibat Pembunuhan Tuti dan Amalia, Lapor ke Polda Jabar Bawa Saksi Kunci
Selain penemuan sarung golok, polisi juga menemukan sebuah casing atau pelindung handphone di tempat kejadian.
Namun untuk motif pembunuhan, polisi belum bisa memastikan lantaran masih diperlukan pendalaman.
Perlu diketahui, pembunuhan ibu dan anak di Subang ini merupakan kasus yang sudah terjadi pada, 18 Agustus 2021 yang silam.
Kala itu, pihak kepolisian kesusahan dalam mengungkap tersangka dari pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Korban diketahui bernama Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi sebuah mobil alphard di Jalan Cagak, Subang.
Setelah berselang dua tahun, Danu yang diduga sebagai tersangka membeberkan kejadian tragis yang menimpa Tuti dan Amalia.
Pengakuan Danu ini membuat empat orang menjadi tersangk dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Ini Peran Anak Tiri Yosef saat Pembunuhan di Subang Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.
Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.
Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
Baca juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang, 2 Tahun Dipaksa Bungkam, Banyak Dapat Tekanan
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin, 23 Oktober 2023.
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.
"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.
Baca juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Subang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Danu Sengaja Bungkan 2 Tahun
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.
Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.
Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.
"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Polisi Beberkan Temuan Barang Bukti Sarung Golok di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang.
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
pembunuhan ibu dan anak
Subang
Danu
Yosep
olah TKP
Mimim Yakin Kesaksian Danu Bisa Dipatahkan, Praperadilan Kasus Subang Akan Digelar 4 Desember 2023 |
![]() |
---|
Yosep Tolak Semua Keterangan Danu Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subang, Berikan Kode Ini |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polda Jabar Dipantau Kompolnas Bakal Usut Dugaan Keterlibatan 3 Anggota Polisi |
![]() |
---|
Motif Kasus Subang Terungkap! Polda Jabar Sebut Yosep Habisi Tuti dan Amalia Lantaran Hal Ini |
![]() |
---|
Hadir di Rekonstruksi Kasus Subang, Yosef Tak Mau Jalani Semua Adegan, Pengacara Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.