Berita Bali
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun
Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun
Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Terdakwa pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos, tapi tidak ditemukan narkotik.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku menyimpan paket sabu di tong sampah yang ada di halaman rumah kos.
Petugas pun memeriksa tong sampah tersebut disaksikan oleh dua orang saksi. Hasilnya ditemukan 1 paket yang di dalamnya berisi 27 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,87 gram.
Terdakwa kembali diinterogasi, bahwa pemilik 27 paket sabu itu adalah Muhamad Abdul Aziz.
Terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai pengambil dan penempel paket sabu dengan upah Rp50 ribu setiap satu titik tempel. (*)
Tags
narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Ditresnarkoba Polda Bali
Jalan Taman Pancing
Narkotik Golongan I
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Koster Akan Ajak Investor Yang Cari Untung Di Bali Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Koster Sebut Kejujuran Orang Bali Mulai Menurun: Ada Yang Korupsi |
![]() |
---|
Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Gubernur Bali Koster Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Dengan 28 PT |
![]() |
---|
Kementerian Perdagangan RI Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Tegaskan Wajib WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.