Berita Bali

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun

Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun 

Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Terdakwa pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos, tapi tidak ditemukan narkotik. 


Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku menyimpan paket sabu di tong sampah yang ada di halaman rumah kos. 


Petugas pun memeriksa tong sampah tersebut disaksikan oleh dua orang saksi. Hasilnya ditemukan 1 paket yang di dalamnya berisi 27 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,87 gram. 


Terdakwa kembali diinterogasi, bahwa pemilik 27 paket sabu itu adalah Muhamad Abdul Aziz.

Terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai pengambil dan penempel paket sabu dengan upah Rp50 ribu setiap satu titik tempel. (*)
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved