Berita Bali
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun
Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Dituntut Bui 9 Tahun
Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Terdakwa pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos, tapi tidak ditemukan narkotik.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku menyimpan paket sabu di tong sampah yang ada di halaman rumah kos.
Petugas pun memeriksa tong sampah tersebut disaksikan oleh dua orang saksi. Hasilnya ditemukan 1 paket yang di dalamnya berisi 27 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,87 gram.
Terdakwa kembali diinterogasi, bahwa pemilik 27 paket sabu itu adalah Muhamad Abdul Aziz.
Terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai pengambil dan penempel paket sabu dengan upah Rp50 ribu setiap satu titik tempel. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Ditresnarkoba Polda Bali
Jalan Taman Pancing
Narkotik Golongan I
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait: #Berita Bali
18 Gubernur Protes Anggaran TKD Dipotong Pusat, Gubernur Bali Koster Ungkap Aspirasinya Sama |
![]() |
---|
PROTES 18 Gubernur Ihwal Anggaran TKD Dipotong Pusat! Koster Ungkap Aspirasinya Sama |
![]() |
---|
MARITIM Bali Kian Diperkuat, Pembangunan Infrastuktur Marina di Denpasar Dipercepat & Sosialisasi |
![]() |
---|
SK Pemecatan Mantan PPPK Digugat di Bali, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
![]() |
---|
LOLOS! 8 Personel Polda Bali Tergabung Dalam Pasukan Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.