Berita Gianyar

Ketua Demokrat Gianyar Buka Suara Soal Pemecatan Jata Sebagai Dewan Gianyar

SK DPP Demokrat yang isinya tentang pemecatan I Ketut Jata, sanksi merupakan keputusan dari DPP berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan DPD

Istimewa
Ketua Demokrat Gianyar, Cokorda Gede Asmara Putra Sukawati - Ketua Demokrat Gianyar Buka Suara Soal Pemecatan Jata Sebagai Dewan Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ketua Demokrat Gianyar, Cokorda Gede Asmara Putra Sukawati, akhirnya buka suara terkait SK DPP Demokrat yang isinya tentang pemecatan I Ketut Jata sebagai anggota DPRD Gianyar.

Politisi asal Ubud yang kini duduk di DPRD Bali itu, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan keputusan dari DPP berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan DPD.

Kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023, Cok Asmara memaparkan bahwa sebelum dikeluarkannya SK pemecatan tersebut, pimpinan Demokrat mengeluarkan instruksi agar semua incumbent maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Namun setelah berproses, di Gianyar ada dua incumbent yang tidak mencalonkan diri lagi. Yaitu, I Ketut Karda dan I Ketut Jata.

Baca juga: Ketut Jata Siapkan Perlawanan ke Demokrat, Tiba-tiba Digulingkan dari Kursi DPRD Gianyar

Berdasarkan hal itu, Cok Asmara lantas menyerahkan dua daftar nama ini untuk diproses di DPD untuk diberikan sanksi.

"Pak Jata dan Pak Karda dipanggil lah oleh DPD, dan DPD mengambil kesimpulan, lalu DPD bersurat ke DPP," ujar Cok Asmara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DPD, Karda, politisi senior asal Ubud tersebut tidak maju, dengan alasan saat ini ngayah menjadi pemangku.

Namun ia tak diberikan sanksi berat, lantaran tidak menunjukkan gelagat melakukan pembelotan atau mengarahkan dukungan ke partai lain.

"Jika dia membelot, nanti pastinya akan ada sanksi yang sama. Namun itu harus berdasarkan bukti, tak semudah itu kita berikan sanksi," ujarnya.

Sementara Jata, kata Cok Asmara, secara jelas bahwa saat dia tidak mencalonkan diri, istrinya lah yang mencalonkan diri di partai lain.

"Pemecatan Jata sebagai anggota DPRD Gianyar itu adalah putusan DPP. Harusnya silahkan gugat DPP, karena DPC hanya memohon diberikan sanksi. Jika sanksinya seperti itu, tentunya ada berbagai pertimbangan dari DPP," ujaf Cok Asmara.

Cok Asmara mengatakan, proses hingga turunnya SK pemecatan Tut Jata itu relatif panjang.

"Proses sampai keluar SK lama. Mulai dari pemanggilan oleh DPD juga sudah lama, kan tidak serta merta DPD langsung panggil, harus ada investigasi, harus ada bukti dulu baru panggil. Di DPP juga panjang, jadi tak semerta-merta SK itu turun. Jika mau menggugat, silahkan gugat DPP," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved