Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut, Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan pemohon atau Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kepada Majelis Hakim PN Pengadilan kembali digelar, Kamis 26 Oktober 2023.
Sebanyak 16 bukti berupa surat diberikan kepada hakim tunggal, atau pimpinan sidang Sayu Komang Wiratini dengan panitera Syarifah Rohmattulloh.
Sidang kedua dengan termohon, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan ini, beragendakan pembuktian surat.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim menyangkut prosedural penetapan tersangka.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti, Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut!
Seluruh bukti surat menyangkut prosedural, mulai dari aturan yang berlaku hingga Undang-Undang menyangkut penetapan sebagai seorang tersangka.
“Kami berharap pemulihan status tersangka,” ucapnya.
Agus menegaskan lagi, sebagai kuasa hukum, dirinya menilai penetapan status tersangka ini tidak sah.
Alasannya, menyangkut pada bukti dalam penetapan tersangka.
Meskipun bukti yang diajukan itu sah saja dimiliki polisi, namun mengacu pada hukum pidana, maka pembuktian itu sifatnya materiil atau menyangkut kemerdekaan badan dan hak asasi manusia.
“Maka seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami menuntut dan menguji," ujarnya tegas.
Agus mengaku, pada persidangan berikutnya, Jumat 27 Oktober 2023, dirinya akan mengajukan tiga saksi, yakni saksi yang satu diantaranya ialah saksi ahli.
Pihaknya ingin mengetahui, apakah benar-benar penyidik Polri sudah dan sesuai menerapkan bukti-bukti yang ditentukan Undang-Undang.
“Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan 16 bukti surat, di sisi termohon atau polisi yang diwakili Bidkum Polda Bali mengajukan 39 bukti surat.
Bidkum Polda Bali, melalui kuasa hukumnya I Wayan Kota menyatakan, dari 39 bukti surat yang sudah diajukan, ada satu bukti dipending.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.