Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut, Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Majelis hakim ketika menerima bukti, beranggapan bahwa harus dipisah.
Untuk itu pihaknya akan segera melengkapi.
"Jadi tadi Majelis Hakim beranggapan bahwa surat sama tapi karena bentuk surat berbeda jadi harus dipisah. Kami akan lengkapi (besok hari),” ungkapnya.
Menurut dia, 39 surat ini menegaskan atau menjawab dimana proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik Polres Tabanan sesuai.
Sehingga dapat menetapkan tersangka.
Menurutnya, ini sudah benar-benar prosedural dan sudah ada alat bukti surat yang lengkap.
“Mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum. Kemudian ada keterangan dari psikologi. Termasuk prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah mengacu KUHP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi apa yang kita lakukan hingga penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dan prosedural," bebernya. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.