Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut, Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ISTIMEWA
BUKTI - Suasana sidang lanjutan pengajuan bukti surat oleh termohon dan pemohon pada kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (26/10) - Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut, Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti 

Majelis hakim ketika menerima bukti, beranggapan bahwa harus dipisah.

Untuk itu pihaknya akan segera melengkapi.

"Jadi tadi Majelis Hakim beranggapan bahwa surat sama tapi karena bentuk surat berbeda jadi harus dipisah. Kami akan lengkapi (besok hari),” ungkapnya.

Menurut dia, 39 surat ini menegaskan atau menjawab dimana proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik Polres Tabanan sesuai.

Sehingga dapat menetapkan tersangka.

Menurutnya, ini sudah benar-benar prosedural dan sudah ada alat bukti surat yang lengkap.

“Mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum. Kemudian ada keterangan dari psikologi. Termasuk prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah mengacu KUHP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi apa yang kita lakukan hingga penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dan prosedural," bebernya. (ang)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved