Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti, Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut!
Sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan pemohon atau Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kepada Majelis Hakim PN Pengadilan kembali digelar,
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan pemohon atau Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kepada Majelis Hakim PN Pengadilan kembali digelar, Kamis (26/10).
Sebanyak 16 bukti berupa surat diberikan kepada hakim tunggal, atau pimpinan sidang Sayu Komang Wiratini dengan panitera Syarifah Rohmattulloh. Sidang kedua dengan termohon, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan ini, beragendakan pembuktian surat.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim menyangkut prosedural penetapan tersangka. Seluruh bukti surat menyangkut prosedural, mulai dari aturan yang berlaku hingga Undang-Undang menyangkut penetapan sebagai seorang tersangka. “Kami berharap pemulihan status tersangka,” ucapnya.
Agus menegaskan lagi, sebagai kuasa hukum, dirinya menilai penetapan status tersangka ini tidak sah. Alasannya, menyangkut pada bukti dalam penetapan tersangka. Meskipun bukti yang diajukan itu sah saja dimiliki polisi, namun mengacu pada hukum pidana, maka pembuktian itu sifatnya materiil atau menyangkut kemerdekaan badan dan hak asasi manusia. “Maka seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami menuntut dan menguji," ujarnya tegas.
Baca juga: Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan, PJ Gubernur Bali: Jangan Buang Sampah ke Selokan & Sungai
Baca juga: Buang Orok di Bandara Ngurah Rai Bali, ZDL Takut Diketahui Hamil dan Melahirkan, Ini Kata Polisi!

Agus mengaku, pada persidangan berikutnya, Jumat (27/10) dirinya akan mengajukan tiga saksi, yakni saksi yang satu diantaranya ialah saksi ahli. Pihaknya ingin mengetahui, apakah benar-benar penyidik Polri sudah dan sesuai menerapkan bukti-bukti yang ditentukan Undang-Undang. “Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan 16 bukti surat, di sisi termohon atau polisi yang diwakili Bidkum Polda Bali mengajukan 39 bukti surat. Bidkum Polda Bali, melalui kuasa hukumnya I Wayan Kota menyatakan, dari 39 bukti surat yang sudah diajukan, ada satu bukti dipending. Majelis hakim ketika menerima bukti, beranggapan bahwa harus dipisah. Untuk itu pihaknya akan segera melengkapi.
"Jadi tadi Majelis Hakim beranggapan bahwa surat sama tapi karena bentuk surat berbeda jadi harus dipisah. Kami akan lengkapi (besok hari),” ungkapnya.
Menurut dia, 39 surat ini menegaskan atau menjawab dimana proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik Polres Tabanan sesuai. Sehingga dapat menetapkan tersangka. Menurutnya, ini sudah benar-benar prosedural dan sudah ada alat bukti surat yang lengkap.
“Mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum. Kemudian ada keterangan dari psikologi. Termasuk prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah mengacu KUHP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi apa yang kita lakukan hingga penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dan prosedural," bebernya. (ang)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.