Dugaan Pelecehan di Tabanan
Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara
Pra peradilan dilakukan atas penetapan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengagendakan sidang perdana pra peradilan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 nanti.
Ada tiga orang pengacara atau kuasa hukum yang akan mendampingi Jero Dasaran Alit.
Sebelumnya, pekan lalu kuasa hukum mengajukan pra peradilan di PN Tabanan.
Pra peradilan dilakukan atas penetapan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NCK.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara Pada Sidang Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, mengatakan ada tiga orang yang akan melaksanakan sidang nantinya.
Agus Mulyawan akan didampingi dua rekannya yakni Benny Hariyono dan Ida Bagus Wayan Budiarta.
“Kami ada tiga orang yang akan sidang pada 25 Oktober mendatang dan putusan dijadawalkan 30 Oktober,” ucapnya, Minggu 22 Oktober 2023.
Menurut Agus Mulyawan, semua persiapan pra peradilan sudah dipersiapkan oleh pihaknya mulai dari alat bukti untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah atau menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ditambahkan, poin utama dalam pengajuan pra peradilan adalah menuntut atau menguji apakah pejabat polisi di Polres Tabanan, yang melaksanakan hukum pidana formil ini tidak melanggar hukum.
Hal ini bertujuan untuk menjamin perampasan kemerdekaan tersangka.
“Dan ini apakah benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Itu saja sih yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Aliit, sebelumnya mengajukan pra peradilan di Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023.
Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum Dasaran Alit, meragukan alat bukti yang dipakai oleh pihak kepolisian.
Kemudian, juga terkait dengan pasal yang disangkakan.
“Maka dari itu, dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” kata Agus Mulyawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.