Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasat Reskrim Polres Tabanan Sebut Itu Hak Tersangka

kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), wanita asal Buleleng, Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan,

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali, Selasa 17 Oktober 2023.

Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum Dasaran Alit meragukan alat bukti yang dipakai oleh polisi.

Selain itu, juga terkait dengan pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), wanita asal Buleleng.

“Dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” ucap Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.

Baca juga: Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Protes! Duga Kompolnas dan Kementerian PPA Berpihak ke NCK

Ia mengaku, sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.

Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.

Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil.

Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil, yang memenuhi bukti materiil.

“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggal berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang pembuktian non formil, yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.

Dari sisi pasal yang disangkakan, Kadek Agus mengatakan, pihaknya pernah menegaskan pasal itu adalah pasal karet karena tolok ukurnya tidak jelas.

Perbuatan atau pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat martabat.

“Jadi siapa yang bisa membaca maksud. Bisa saja maksudnya tidak merendahkan, kan. Kemudian, unsur subjektif dan objektifnya juga nggak ada. Kabur. Kenapa? Karena beda dengan pasal-pasal di KUHP,” ungkapnya.

Kadek Agus mencontohkan, dengan pasal 285 KUHP yang begitu jelas dan gamblang.

Di mana, unsurnya jelas yakni dengan kekerasan dengan pemaksaan dan adanya ancaman kekerasan.

Nah pasal yang disangkakan saat ini yakni UU 12 tahun 2022 pasal 6 huruf A itu dinilainya sangat kabur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved