Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasat Reskrim Polres Tabanan Sebut Itu Hak Tersangka
kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), wanita asal Buleleng, Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan,
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Saya berharap bahwa ini ada yang menguji dan pasal ini dicabut. Karena, sangat berbahaya kalau ini bisa diterapkan,” tegasnya.
Pendapat pribadinya, pasal itu bukan lex specialis karena lex specialis itu bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.
Nah, kalau memang lex specialis harusnya ada juncto itu dalam sebuah KUHP. Kenyataannya tidak ada.
“Ini UU umum dan satu saja yang dipakai. Jadi tidak ada KUHP-nya yang dipakai di sini,” katanya.
Karena pihaknya sudah mempelajari semua, maka dia berharap permohonan pra peradilan ini bisa ditangani dengan baik.
Terkait status tersangka itu ditangani oleh orang yang paham hukum.
“Jadi supaya kasus ini ditangani dengan baik,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka.
Ia mempersilakan tersangka melakukan praperadilan.
"Itu merupakan hak tersangka dan silakan saja,” ucap Kasat Reskrim, Selasa.
Dharmayana mengaku, untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap.
Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atau JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.