Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasat Reskrim Polres Tabanan Sebut Itu Hak Tersangka
kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), wanita asal Buleleng, Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan,
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali, Selasa 17 Oktober 2023.
Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum Dasaran Alit meragukan alat bukti yang dipakai oleh polisi.
Selain itu, juga terkait dengan pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), wanita asal Buleleng.
“Dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” ucap Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Protes! Duga Kompolnas dan Kementerian PPA Berpihak ke NCK
Ia mengaku, sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.
Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.
Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil.
Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil, yang memenuhi bukti materiil.
“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggal berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang pembuktian non formil, yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.
Dari sisi pasal yang disangkakan, Kadek Agus mengatakan, pihaknya pernah menegaskan pasal itu adalah pasal karet karena tolok ukurnya tidak jelas.
Perbuatan atau pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat martabat.
“Jadi siapa yang bisa membaca maksud. Bisa saja maksudnya tidak merendahkan, kan. Kemudian, unsur subjektif dan objektifnya juga nggak ada. Kabur. Kenapa? Karena beda dengan pasal-pasal di KUHP,” ungkapnya.
Kadek Agus mencontohkan, dengan pasal 285 KUHP yang begitu jelas dan gamblang.
Di mana, unsurnya jelas yakni dengan kekerasan dengan pemaksaan dan adanya ancaman kekerasan.
Nah pasal yang disangkakan saat ini yakni UU 12 tahun 2022 pasal 6 huruf A itu dinilainya sangat kabur.
“Saya berharap bahwa ini ada yang menguji dan pasal ini dicabut. Karena, sangat berbahaya kalau ini bisa diterapkan,” tegasnya.
Pendapat pribadinya, pasal itu bukan lex specialis karena lex specialis itu bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.
Nah, kalau memang lex specialis harusnya ada juncto itu dalam sebuah KUHP. Kenyataannya tidak ada.
“Ini UU umum dan satu saja yang dipakai. Jadi tidak ada KUHP-nya yang dipakai di sini,” katanya.
Karena pihaknya sudah mempelajari semua, maka dia berharap permohonan pra peradilan ini bisa ditangani dengan baik.
Terkait status tersangka itu ditangani oleh orang yang paham hukum.
“Jadi supaya kasus ini ditangani dengan baik,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka.
Ia mempersilakan tersangka melakukan praperadilan.
"Itu merupakan hak tersangka dan silakan saja,” ucap Kasat Reskrim, Selasa.
Dharmayana mengaku, untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap.
Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atau JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.