Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara Pada Sidang Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, mengatakan ada tiga orang yang akan melaksanakan sidang nantinya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya. 

TRIBUN-BALI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengagendakan sidang perdana pra peradilan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 nanti. Ada tiga orang pengacara atau kuasa hukum yang akan mendampingi Jero Dasaran Alit.


Sebelumnya, pekan lalu kuasa hukum mengajukan pra peradilan di PN Tabanan. Pra peradilan dilakukan atas penetapan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NCK.


Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, mengatakan ada tiga orang yang akan melaksanakan sidang nantinya. Agus Mulyawan akan didampingi dua rekannya yakni Benny Hariyono dan Ida Bagus Wayan Budiarta.


“Kami ada tiga orang yang akan sidang pada 25 Oktober mendatang dan putusan dijadawalkan 30 Oktober,” ucapnya, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca juga: Jokowi Doakan dan Restui Gibran, Prabowo Pastikan Pilih Putra Presiden Jadi Cawapres

Baca juga: Semua Jalur Naik Gunung Agung Tutup, Jelang Pujawali Purnama Kelima Pura Pasar Agung


Menurut Agus Mulyawan, semua persiapan pra peradilan sudah dipersiapkan oleh pihaknya mulai dari alat bukti untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah atau menjadi tersangka dalam kasus ini.


Ditambahkan, poin utama dalam pengajuan pra peradilan adalah menuntut atau menguji apakah pejabat polisi di Polres Tabanan, yang melaksanakan hukum pidana formil ini tidak melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menjamin perampasan kemerdekaan tersangka.


“Dan ini apakah benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum maupun jaminan hak-hak asasi manusia. Itu saja sih yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Aliit, sebelumnya mengajukan pra peradilan di Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023. Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum Dasaran Alit, meragukan alat bukti yang dipakai oleh pihak kepolisian. Kemudian, juga terkait dengan pasal yang disangkakan.


“Maka dari itu, dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” kata Agus Mulyawan.
Ia mengaku sah-sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga. Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana. Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil. Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil. Yang memenuhi bukti materiil.


“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggal berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang mencari pembuktian formil. Yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.


Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum dapat memberikan keterangan. Namun, sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Tabanan, menyatakan bahwa terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka. Ia mempersilahkan saja tersangka melakukan praperadilan. “Itu merupakan hak tersangka dan silahkan saja,” ujarnya.


Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap. Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum). Pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.


“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara utk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved