Dugaan Pelecehan di Tabanan
Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara
Pra peradilan dilakukan atas penetapan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia mengaku sah-sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.
Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.
Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil.
Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil. Yang memenuhi bukti materiil.
“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggal berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang mencari pembuktian formil. Yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum dapat memberikan keterangan.
Namun, sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Tabanan, menyatakan bahwa terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.
Ia mempersilahkan saja tersangka melakukan praperadilan.
“Itu merupakan hak tersangka dan silahkan saja,” ujarnya.
Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap.
Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara utk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.