Dugaan Pelecehan di Tabanan

Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara

Pra peradilan dilakukan atas penetapan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 - Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Didampingi Tiga Pengacara 

Ia mengaku sah-sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.

Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.

Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil.

Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil. Yang memenuhi bukti materiil.

“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggal berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang mencari pembuktian formil. Yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum dapat memberikan keterangan.

Namun, sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Tabanan, menyatakan bahwa terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.

Ia mempersilahkan saja tersangka melakukan praperadilan.

“Itu merupakan hak tersangka dan silahkan saja,” ujarnya.

Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap.

Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.

“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.

Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara utk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. (ang)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved