Berita Denpasar

Dirut Perusahaan Outsourcing Security Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Dirut Perusahaan Outsourcing Security Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

|
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi 

Sehingga hak para tenaga keamanan tidak diganggu gugat, baik gaji, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesahatan.

"Hak kami, baik gaji dan BPJS setahu saya ditanggung hotel. Namun faktanya berbeda, gaji tidak diterima secara utuh oleh para pekerja. Berdalih dipangkas untuk BPJS," ungkapnya.

SAS mengaku telah mengecek ke kantor BPJS di Kuta, Badung, pada 15 Maret 2023.

Kemudian diketahui informasi bahwa yang terdaftar bukan penerima upah dan upah penghasilan hanya Rp 1 juta maka yang dibayarkan hanya Rp 16.800 hingga Rp 20.000 per bulan.

"Faktanya, gaji kami dipotong oleh terlapor Rp 250 ribu hingga 300 ribuan per bulan per orang," ungkapnya.

Selain melaporkan Manurung, dia akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Panglima TNI.

SAS mengaku mengantongi rekaman pembicaraan terkait aliran dana karyawan pada beberapa pihak.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Radja Garda Bali Robert Pandapotan Manurung belum bisa di konfirmasi lantaran menolak panggilan telepon dari media.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved