Pemilu 2024

Tiga Anggota Dewan Denpasar Segera di-PAW karena Loncat Partai

Loncat partai, tiga orang anggota DPRD Kota Denpasar dipecat. Pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pun segera dilaksanakan.

KOMPAS/HANDINING
ilustrasi - Tiga Anggota Dewan Denpasar Segera di-PAW karena Loncat Partai 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Loncat partai, tiga orang anggota DPRD Kota Denpasar dipecat.


Pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pun segera dilaksanakan.


Surat pemberhentian ketiganya sudah diserahkan pada bulan September 2023 dari Sekretariat Dewan Kota Denpasar.

Baca juga: Baliho Kaesang Pangarep PSI Bertebaran di Jembrana, Ada Baliho Bertuliskan PSI Partai Jokowi

 

Tiga orang anggota dewan ini yakni I Gede Westra dari Partai Hanura yang loncat ke PDIP.


Kemudian Anak Agung Susruta Ngurah Putra dari Demokrat loncat ke Partai Golkar.


Dan Anak Agung Gede Putra Ariewangsa dari Demokrat ke PDIP. 

Baca juga: Menpora Dito dan Bupati Badung Hadiri HSS Series 3 Bali, Rahul VS Jekri Jadi Partai Pembuka


Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita, mengatakan, untuk I Gede Westra, surat pemberhentian sudah dilayangkan per tanggal 20 September 2023.


Sedangkan surat pemberhentian Susruta dan Ariewangsa sudah dikirimkan per tanggal 27 September 2023. 


Setelah surat dilayangkan, ketiganya resmi tidak lagi menjadi anggota DPRD Kota Denpasar. 

Baca juga: Rudi Sulantara Disinyalir Diganti dari DCS Bacaleg DPRD Bali, Minta Partai Pertimbangkan Keputusan


Kendati surat pemberhentian sudah dilayangkan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) belum bisa diproses. 


Hal ini karena rekomendasi PAW belum diterima dari Pemerintah Provinsi Bali. 


"Kalau surat pemberhentian sudah dikirimkan tanggal 20 dan 27 September 2023. Untuk proses PAW masih menunggu rekomendasi provinsi," katanya. 


Menurut Bhaju Pravita, proses PAW bisa dilakukan setelah surat rekomendasi keluar. 


Pemprov Bali memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan surat rekomendasi setelah pengajuan surat PAW dari Wali Kota Denpasar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved