Pembunuhan di Bali

Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Kolase Tribunnews Bali
Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -

Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Kasus pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Bali menjadi sorotan masyarakat.

Korban dalam pembunuhan itu adalah Astuti sementara pelaku adalah Marianus Garu alias Bryan (28).

Kini pelaku telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas perbuatannya, Marianus Garu terancam pidana penjara seumur hidup. 

Baca juga: Nyawa Dwi Meilan Melayang, Petaka Terjadi Saat Agung Belokan Mobil ke Rumah Dinas

Diketahui, Marianus Garu menebas teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut gay dan bencong.

"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang, kami sebagai penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," terang Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar, Rabu, 1 November 2023.

"Sidang akan dilanjutkan besok, agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa," imbuh advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Grup Preman Jon Kei dan Nusa Kei Bentrok, Satu Korban Tewas Peluru Meletus di Kepala

Sementara itu, JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira dalam surat dakwaannya memasang dakwaan subsidairitas kepada terdakwa Marianus Garu.

Dakwaan Primair, di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. Dakwaan subsidair, pasal 354 ayat (2) KUHP. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.

Baca juga: Rem Blong Truk Terguling di Jurang, Lalu Terbakar Hebat, Begini Kondisi Sopir

Kemudian korban datang membawa bir dan arak.

Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut. 

Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut.

Sedangkan korban pergi. 

Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian.

Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa.

Korban mengaku telah kehilangan dompetnya.

Atas pengakuan korban itu, saksi dan terdakwa menjelaskan ke petugas Penrepti untuk tidak menghiraukan korban karena dalam kondisi mabuk. 

Selanjutnya saksi dan terdakwa kembali di bar itu diikuti korban.

Mereka melanjutkan minum, namun cekcok kembali terjadi antara terdakwa dan korban.

Korban lalu pergi meninggalkan bar. Sedangkan saksi dan terdakwa pergi ke bar lainnnya untuk istirahat.

Singkat cerita, terdakwa masih berada di luar bar tiba-tiba korban datang berteriak lantaran cintanya ditolak oleh terdakwa.

Korban lalu melontarkan kalimat, terdakwa adalah gay dan bencong.

Diduga dalam pengaruh alkohol, korban hendak menjambak, namun terdakwa bisa menghindar. 

Merasa diserang, terdakwa mencari-cari benda untuk menyerang korban.

Terdakwa pun menemukan sebilah pisau golok di bawah tumpukan kelapa di bar tersebut.

Lalu terdakwa membabi buta menebas korban dan korban terus melakukan perlawanan.

Dengan kondisi berdarah karena tebasan, korban pergi menuju bibir pantai.

Sedangkan terdakwa membuang pisau golok itu ke selah-selah gerobak. Lalu terdakwa mendekati korban membujuknya berobat ke puskesmas, namun korban tidak merespon.

Berselang beberapa saat korban terjatuh, dan terdakwa melihat korban masih ada nafas dan ada gerakan tangan sedikit.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan kembali ke bar untuk istirahat. 

Pula dalam dakwaan diungkap, berdasarkan Visum Et Repertum disimpulkan, pada diri korban ditemukan sejumlah luka terbuka.

Sebab kematian korban adalah luka bacok di kepala, mengakibatkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan memar otak.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved