Pembunuhan di Bali
Sempat Bermalam dengan Jasad Endang di Bali, Kamal Kabur dengan Pesawat ke Bitung
Usai menghabisi nyawa istri sirinya Endang Sulastri (41), Kamal Mopangga (33) sempat bermalam dengan jasad korban
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai menghabisi nyawa istri sirinya Endang Sulastri (41), Kamal Mopangga (33) sempat bermalam dengan jasad korban sebelum kabur dengan pesawat terbang menggunakan harta milik korban.
Tersangka asal Bitung Timur, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara itu kabur dengan menggasak harta milik korban berupa 2 buah kartu ATM BCA Gold, 1 Kartu ATM BCA Platinum hingga Laptop merk Huawei.
Baca juga: Tiga Tersangka Ditahan di Polres Bangli, Pelaku Pembunuhan di Songan Terancam 15 Tahun
Unit Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan barang bukti lembar penukaran uang senilai 400 Dollar Australia atau setara Rp4.150.000.
Uang tersebutlah yang digunakan tersangka untuk modal pelarian ke kampung halaman.
Tersangka juga kabur menggunakan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: ADA Indikasi Pembunuhan Berencana di Kasus Penemuan Bayi di Pelinggih di Sukawati? Simak Fakta ini
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan sarung bantal bercak darah.
Tersangka kabur keesokan harinya, lalu mengunci kamar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari luar.
Tewasnya korban diketahui oleh karyawan korban yang mencari keberadaan korban karena seharian tidak kelihatan.
Karyawan korban lantas berinisiatif mencari ke rumah kontrakan bosnya tersebut, di situlah didapati kecurigaan ada bau tak sedap tercium dan saat dibuka.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Tojan, Tole dan Mang Indra Divonis 15 tahun
Korban Endang sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan digorok lehernya.
Setelah mendapatkan laporan, lakukan penyelidikan dan mendapat data terkait terduga pelaku, polisi segera dilakukan upaya pengungkapan.
Tim gabungan Polsek Kuta beserta tim Jatanras Polresta Denpasar langsung bergerak ke daerah Bitung, Sulawesi Utara untuk melaksanakan penyelidikan.
"Kurang dari 24 jam sejak Tim gabungan tiba di Sulawesi Utara, dibantu rekan-rekan dari Resmob Polda Sulawesi Utara, pada hari Selasa 14 Oktober 2025 pukul 22.30 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra di Polresta Denpasar, pada Jumat 17 Oktober 2025.
Baca juga: VONIS 15 Tahun untuk Tole & Mang Indra, Sudar Bebas, Sidang Pembunuhan Made Agus Sempat Ricuh!
Tersangka ditangkap di daerah Jalan Madidir Gunung Galunggung, Bitung, Sulawesi Utara.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dihadirkan dalam press release hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah_20180416_141341.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.