Pembunuhan di Bali
Sempat Bermalam dengan Jasad Endang di Bali, Kamal Kabur dengan Pesawat ke Bitung
Usai menghabisi nyawa istri sirinya Endang Sulastri (41), Kamal Mopangga (33) sempat bermalam dengan jasad korban
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Surya
ilustrasi jenazah - Sempat Bermalam dengan Jasad Endang di Bali, Kamal Kabur dengan Pesawat ke Bitung
Kamal dihadirkan dengan didorong mengggunakan kursi roda dan hanya bisa tertunduk dengan kondisi kedua kakinya dibalut perban dihadiahi timah panas petugas.
Kompol Agus menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama watu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pembunuhan di Bali
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah_20180416_141341.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.