Pembunuhan di Bali

Sempat Bermalam dengan Jasad Endang di Bali, Kamal Kabur dengan Pesawat ke Bitung

Usai menghabisi nyawa istri sirinya Endang Sulastri (41), Kamal Mopangga (33) sempat bermalam dengan jasad korban

Surya
ilustrasi jenazah - Sempat Bermalam dengan Jasad Endang di Bali, Kamal Kabur dengan Pesawat ke Bitung 

Kamal dihadirkan dengan didorong mengggunakan kursi roda dan hanya bisa tertunduk dengan kondisi kedua kakinya dibalut perban dihadiahi timah panas petugas. 

Kompol Agus menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama watu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)
 
 

 
Berita lainnya di Pembunuhan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved