Seputar Bali
Aksi P3do Iming-iming Bakal Nikahi Remaja 12 Tahun di Bali, Janji Manis Siap Bertanggung Jawab
Aksi seorang pria berumur 19 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali jadi perhatian usai mengajak seorang remaja yang baru berumur 12 tahun menikah.
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Aksi seorang pria berumur 19 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali jadi perhatian usai mengajak seorang remaja yang baru berumur 12 tahun menikah.
Korban yang masih berumur 12 tahun tersebut diiming-imingi akan dinikahi usai keduanya melakukan hubungan badan.
Pelaku diketahui berinisial GRM (19), pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kisah keduanya bermula dari perkenalan singkat lewat aplikasi WhatsApp dua bulan lalu.
Baca juga: Wayan Koster Terima Hasil Rekomendasi Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus: Ada Kejutan
Dari sapaan ringan, keduanya mulai akrab, berbagi cerita, hingga menjalin hubungan asmara ala remaja.
Namun, hubungan yang berawal dari dunia maya itu berujung pada perbuatan di luar batas.
“Pada Sabtu dini hari (20/9/2025), tersangka mengajak korban ke rumahnya yang saat itu sedang sepi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
GRM membujuk korban dengan kata-kata manis dan janji tanggung jawab.
"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggung jawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.
Baca juga: DAMPAK Hujan Deras Beberapa Jam, Air Sungai Meluap di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk & Pohon Tumbang
Baca juga: Badung Keruk Rp26 Miliar Lebih APBD 2025 untuk 2.714 LPJU Baru di Semua Kecamatan
Rayuan itu membuat Bunga luluh. Ia yang masih polos dan baru mengenal arti cinta, tak menyadari risiko besar di balik janji itu.
Aksi persetubuhan pun terjadi malam itu.
Beberapa hari kemudian, perubahan sikap Bunga membuat orang tuanya curiga.
Setelah didesak, terungkaplah bahwa putri kecil mereka telah disetubuhi oleh GRM.
“Orang tua korban awalnya tidak tahu kalau anaknya pacaran. Mereka baru tahu setelah menelusuri percakapan di ponsel,” kata AKP Widura.
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua Bunga melapor ke Polres Buleleng.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban.
GRM, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, kini ditahan sejak 4 November 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_kriminal_tertangkap_bui_penjahat_menangkap_pelaku_dwis_23032024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.