Dugaan Pelecehan di Tabanan

Penolakan Polda Bali Terhadap Laporan Jero Dasaran Alit Dinilai Tak Masuk Akal, Kabid Humas: Tunggu

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan dasar penolakan laporan Jero Dasaran Alit di Polda Bali agar menunggu dulu proses hukum

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Penolakan Polda Bali Terhadap Laporan Jero Dasaran Alit Dinilai Tak Masuk Akal, Kabid Humas: Tunggu 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan dasar penolakan laporan Jero Dasaran Alit di Polda Bali agar menunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tabanan.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Rabu 1 November 2023. 

“Jadi bukan tidak menerima tapi sudah dijelaskan dan disampaikan ke Pengacara agar sebaiknnya menunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kombes Pol Jansen. 

Dia menjelaskan Jero Dasaran Alit, ketika datang ke SPKT Polda Bali didampingi pengacarannya hanya dengan membawa alat bukti berupa percakapan WhatsApp. 

Baca juga: NCK Sebut Jro Dasaran Alit Sempat Minta Damai, Tapi Dibantah Pengacara dan Berkata Itu Tidak Benar

Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruangan pemeriskaan
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruangan pemeriskaan (Istimewa)

“Saat itu oleh anggota langsung dikoordinasikan dengan piket Krimum terkait hal ini dan disimpulkan untuk tidak menerima laporan tersebut sebab Alat Buktinya sangat tidak memenuhi syarat,” tuturnya. 

“Dan proses hukum juga sedang berlangsung untuk kasus tersebut di Res Tabanan dan juga Proses Praperadilan sedang berlangsung dari kasus tersebut Jero Dasaran Alit mengajukan Praperadilan,” ujar dia. 

Disinggung mengenai respons kuasa hukum yang menilai penolakan Polda Bali tidak masuk akal, Kabid Humas menuturkan, penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.

Baca juga: Jro Dasaran Alit dan NCK Dipanggil Rabu, Nyoman Yudara: Bantahan Jangan di Medsos

Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Yang berbunyi Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,” jelasnya. 

“Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Mantan Kapolresta Denpasar itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved