Kasus SPI Unud
Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban
Kasus SPI Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU (59) membantah dakwaan, memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pihaknya berdalih, hal itu untuk menginventarisasi beberapa anak dosen pegawai dan yang direkomendasikan oleh mitra strategis Unud.
"Saya bukan memerintahkan untuk meluluskan mereka, tetapi hanya untuk diinventarisasi, karena kami berdua tidak memiliki kewenangan meluluskan, dan juga waktu terjadi komunikasi tersebut belum ada rapat kelulusan. Yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kelulusan adalah rektor," terangnya.
Ini kata Prof Antara, sesuai dengan Permenristekdikti, bahwa penetapan hasil kelulusan, SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri merupakan kewenangan rektor.
Pula, untuk jalur mandiri ada dan dimungkinkannya melalui program Bina Lingkungan yang berasal dari putra-putri dosen dan pegawai, mahasiswa 3T afirmasi, mahasiswa tidak mampu, mitra strategis Unud.
"Forkopimda termasuk titipan dari Kajati, Kapolda, Gubernur, Pangdam, Bupati, Wali Kota, dan lainnya," beber Prof Antara.
Sehingga kebijakan tersebut menurutnya, bukanlah pemalsuan administrasi sebagaimana dituduhkan oleh JPU dalam surat dakwaannya, tetapi adalah praktik dari program bina lingkungan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam nota eksepsi setebal 17 halaman ini, Prof Antara menyatakan, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Di mana JPU dalam surat dakwaannya menyebut penerimaan negara sebagai kerugian negara.
"JPU di satu pihak mengakui bahwa SPI adalah penerimaan Negara atau menambah jumlah kekayaan Negara, akan tetapi di bagian lain pada surat dakwaan, JPU menyebutkan penerimaan Negara/pertambahan kekayaan Negara tersebut sebagai suatu kerugian Negara, sehingga jelas surat dakwaan menjadi amburadul, tidak cermat dan penuh rekayasa," ucapnya.
Prof Antara mengatakan, JPU dalam dakwaannya tidak mengurai apakah uang yang dianggap pungutan liar itu masuk ke rekening pribadi atau pihak lain.
"Sebaliknya JPU mengurai dalam surat dakwaannya bahwa seluruh uang SPI masuk ke rekening deposito maupun tabungan atas nama Unud. Sama sekali tidak menyebutkan pungutan liar tersebut menguntungkan terdakwa atau pihak lain," kata Prof Antara.
Pula Prof Antara membantah bahwa dirinya didakwa melakukan pemalsuan.
"Akan tetapi surat dakwaan tidak mengurai surat mana yang palsu dan mana yang asli. Sebab apabila ada surat yang dipalsukan, maka pasti ada surat yang asli," jelasnya.
Dari sejumlah bantahan yang dipaparkan, Prof Antara memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya.
"Saya sangat memohon agar eksepsi saya ini dikabulkan dan semoga Tuhan Yang Maha Esa menuntun arah majelis hakim untuk menghentikan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang dituduhkan kepada saya," pintanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.