Kasus SPI Unud

Prof Raka Sudewi Disebut-sebut, Kasus Dugaan Korupsi SPI, Rektor Unud Diadili Hari Ini

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba yang menjerat Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng yang tertu

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist
Mantan rektor Unud, Raka Sudewi menghindari awak media saat ditemui di gedung Pidsus Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba yang menjerat Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng yang tertunda, Kamis (19/10) karena salah satu hakim berhalangan, akan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).

Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta memastikan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah lengkap.

"(Majelis hakim) sudah lengkap. Besok (hari ini, Red) sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," katanya, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Terseret Pusaran Kasus SPI Unud! Nama Prof Raka Sudewi Disebut-sebut, Rektor Unud Diadili Besok

Rencananya, Prof Antara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU. Dalam perkara yang telah mendakwa tiga pejabat Unud ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp335 miliar.

Diketahui, untuk berkas perkara atas nama Prof Antara, ditunjuk sebagai ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Baca juga: Pungutan SPI Unud Tak Berdasar, Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya Dr Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara diduga berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud.

Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Sementara itu, mantan rektor Unud, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) terseret dalam kubangan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Prof Raka Sudewi yang masih menyandang status sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini diduga ikut berperan perihal pungutan SPI.

Baca juga: Tim JPU Ungkap Pungutan SPI Unud Tidak Berdasar, Simak Penjelasannya!

Nama Prof Raka Sudewi diungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tiga terdakwa, yakni Dr Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (20/10).

Tidak hanya Prof Raka Sudewi, dua guru besar Unud namanya juga ikut disebut dalam surat dakwaan tim JPU, dan berstatus saksi. Keduanya adalah Prof Dr dr I Ketut Suyasa SpB SpOT(K) dan saksi Prof Dr Ir I Gede Rai Maya Temaja MP.

Dalam berkas dakwaan pertama terdakwa Nyoman Putra Sastra disebutkan, terdakwa selaku Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) sekaligus sebagai anggota atau Koordinator Pengolah Data Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 bersama terdakwa I Ketut Budiartawan, terdakwa I Made Yusnantara, terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Dikenakan Dakwaan Alternatif

Juga saksi Prof Raka Sudewi, saksi Prof I Ketut Suyasa dan saksi Prof I Gede Rai Maya Temaja telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini menguntungkan pejabat dan/atau pegawai Unud.

Pula, terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya dan tiga saksi tersebut secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya tanpa hak telah memungut biaya SPI terhadap calon maba seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Padahal SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Besok, Prof Antara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPI Unud, Tidak Ada Pengamanan Khusus

Pula, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved