Kasus SPI Unud
Pungutan SPI Unud Tak Berdasar, Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah duduk di kursi pesakit
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (20/10/2023).
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Pejabat Unud Disidang Kasus Korupsi SPI Unud
Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum
Atas dakwaan dari tim JPU, para terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menunda sidang.
Sidang dilanjutkan Jumat pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Seperti diketahui, perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini juga menyeret Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Sejatinya Prof Antara menjalani sidang perdana, Kamis (19/10/2023).
Namun sidang ditunda, seorang hakim berhalangan hadir, karena tengah berduka. Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2020.
Baca juga: Rektor Unud Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi SPI dengan Kerugian Rp335 Miliar, BEM Tuntut Mundur
Terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra adalah dosen sekaligus menjabat Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud juga anggota atau koordinator pengolah data dalam Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018 sampai 2022.
Sedangkan terdakwa I Ketut Budiartawan adalah PNS, ditunjuk sebagai anggota tim penerimaan mahasiswa baru Unud. I Made Yusnantara berstatus PNS dan dalam penerimaan mahasiswa baru Unud, menjabat sekretaris.
Dalam surat dakwaan terdakwa Putra Sastra, tim JPU mengungkapkan, pungutan SPI terhadap maba Unud tidak berdasar. Keputusan Rektor Unud yang telah menetapkan program studi dan besaran SPI terhadap maba hasil seleksi jalur mandiri menyimpang dari Permenkeu No : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam pengenaan SPI maba Unud. Bahkan terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan SPI pada fitur SPI laman https://utbk.unud.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2022/2023.
Terdapat 4 program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam objek pengenaan SPI. Sebanyak 28 maba dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah Rp332.500.000.
Lebih lanjut, pada saat pendaftaran seleksi maba jalur mandiri Unud tahun akademik 2022/2023, terdakwa telah mewajibkan para calon maba atau pendaftar mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.unud.ac.id.
"Padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan," kata Jaksa Sefran Haryadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.