Kasus SPI Unud

Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban

Kasus SPI Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU (59) membantah dakwaan, memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/ Putu Candra
Prof Antara menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar - Prof Antara Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Direkayasa, Rektor Unud Merasa Jadi Korban 

"Saya memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," imbuh Prof Antara.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku tim penasihat hukum Prof Antara menyatakan, dari eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum, yang menjadi pertanyaan besar mengenai kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU.

"Jadi eksepsinya yang paling pokok adalah, ada uang masuk Rp 274 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Uangnya masuk, diterima oleh negara, tapi kok disebutkan kerugian. Tidak diuraikan kalau kerugian itu yang menikmati siapa. Tidak ada kata-kata dalam surat dakwaan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut," jelasnya ditemui seusai sidang.

"Sepertinya kata kerugian negara dicantumkan secara formalitas. Kata jaksa, semua uang itu terkumpul di rekening bank. Tidak ada bukti apapun diuraikan, uang ini diambil mengalir ke sini, mengalir ke sini. Jadi ini bukan perkara tindak pidana korupsi," tegas Hotman Paris Hutapea.

Terpisah, JPU Agus Eko Purnomo menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Prof Antara secara pribadi dan tim penasihat hukumnya telah masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan Pasal 143 2 a-b KUHAP.

Juga terkait kerugian negara, kata Agus Eko Purnomo sudah pernah ajukan dalam praperadilan.

"Kami pada pokoknya memasukkan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan, karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah," tegasnya.

"Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya," kata Agus Eko Purnomo. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved