Jimly Endus Adanya Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Jimly Endus Adanya Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Usia Capres-Cawapres
TRIBUN-BALI.COM -
Jimly Endus Adanya Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengendus adanya kebohongan dalam putusan usia Capres-Cawapres.
Kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan Jimly Asshiddiqie cs terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan hakim lainnya.
Dijelaskan Jimly, Anwar Usman diduga berbohong soal ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan (alasan ketidakhadirannya di RPH). Ini hal yang baru (disampaikan)," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Bertemu Jokowi di Bali, Relawan Arus Bawah Jokowi Sebut Gibran Jaminan Masa Depan Anak Muda
Jimly mengungkap, ada dua versi alasan Anwar Usman tak ikut serta dalam memutus tiga perkara gugatan soal batas usia capres-cawapres.
"Ada yang bilang karena (Anwar Usman) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua (dia absen datang) karena sakit."
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucap Jimly.
Baca juga: Anak Buah Nus Kei Tenteng Parang, Disambut Tembakan, Kubu Jon Kei: Kami Jaga Anak Istri
Seperti diketahui, kala itu RPH dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat guna membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres itu.
Dijelaskan Arief Hidayat, Saldi Isra kala itu mengabarkan Anwar Usman tak hadir karena menghindari potensi konflik kepentingan.
"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan."
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujar Arief.
Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).
MK pun menolak ketiga gugatan itu, sehingga tak ada perubahan batas usia capres-cawapres, di mana keputusan ini menutup peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
DPR Putuskan Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada Hari Ini, Sufmi Dasco Sebut Rapat Tak Kuorum |
![]() |
---|
Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK |
![]() |
---|
Tim Hukum AMIN Kaitkan Lonjakan Suara Prabowo-Gibran di Gianyar Karena Bansos, Ini Kata Bawaslu Bali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Menang di Bali, Paslon Prabowo-Gibran Kantongi 1,4 Juta Lebih Suara Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.