Berita Badung
Polsek Mengwi Masih Lakukan Pemeriksaan pada WNA yang Curi Perhiasan dan Lilin Pengharum Ruangan
Masih Dilakukan Pemeriksaan, WNA Yang Curi Perhiasan dan Lilin Pengharum Ruangan di Mengwi di Titip di Sel Tahanan Polsek Petang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran Satreskrim Polsek Mengwi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada WNA asal Ukraina yang mencuri perhiasan dan lilin pengharum ruangan di Toko Lebajo, Jalan Babadan No 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Bahkan pelaku yang diketahui bernama Iuliia Grevhyn (33) sudah di sel tahanan.
Hanya saja kini masih dilakukan penitipan ke Polsek Petang, mengingat polsek Mengwi belum memiliki sel tahanan untuk wanita.
Penitipan pun sudah dilakukan pada Rabu 1 November 2023. Hal itu pun dikatakan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ saat dikonfirmasi Kamis, 2 November 2023.
Pihaknya mengakui saat ini, di Polsek Mengwi belum ada sel tahanan wanita, sehingga dilakukan penitipan ke Polsek Petang. Kendati demikian untuk proses pemeriksaan masih tetap bisa dilakukan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Kami masih tetap melakukan penyelidikan terkait kemana barang yang dicuri akan dibawa,” jelasnya.
Bahkan jika disebutkan kekurangan uang, WNA tersebut masih menginap di Rama Guest house Jl. Kopral I Nym Suwena No.33, Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pihaknya pun masih menunggu hasil penyidik, untuk memastikan aksi pencurian yang dilakukan WNA tersebut.
“Kami menduga WNA ini sudah pernah mencuri di lokasi berbeda. Karena melihat barang bukti tyang dicuri cukup banyak. Kalau mencuri saat ada kesempatan pasti beda,” ucapnya.
Pemeriksaan menurut Kompol I Ketut Adnyana TJ masih berlangsung.
Bahkan kini masih dilakukan penyidikan dan perlengkapan berkas.
Diakui, beberapa barang atau perhiasan yang dicuri yakni satu buah gelang tali berisi silver tangan Dawn & Dusk seharga Rp 455,000, satu buah cincin tembaga Heart Ring seharga Rp 535,00, satu buah kalung silver Cupid coin seharga Rp 1,850,000, satu buah kalung silver Jesus & marry seharga Rp 2,310,000, satu buah kalung silver Jesus coin seharga Rp 2,155,000, satu buah kalung silver Old school marry seharga Rp 2,155,000.
Selain itu pelaku juga mengambil satu tempat kacamata coklat muda bahan kulit Matahari sunglass cover seharga Rp1,200,000, Satu buah kacamata hitam Robin parchment seharga Rp 940,000.
Baca juga: Aplikasi Pintar Wakili Digital Platform Prakerja Indonesia Pada Edtech Asia Summit 2023
Untuk lilin pengharum ruangan diakui ada beberapa jenis yang dicuri yakni lilin pengharum ruangan The Strength seharga Rp 121.000, dua buah lilin pengharum ruangan New Moon seharga Rp 242.000, Dualilin pengharum ruangan The High Priestess senilai Rp 242.000, Dua lilin pengharum ruangan Full Moon senilai Rp 242.000, Dua buah buah lilin pengharum ruangan the Hermit seharga Rp 242.000 dan lilin The Hierophant seharga Rp 121.000.
"Jadi kerugian yang dialami korban ini mencapai Rp 12.810.000," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.