Berita Bangli

Satpol PP Bangli Harapkan Ada Koordinasi Soal Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi

Satpol PP Bangli Harapkan Ada Koordinasi Soal Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Satpol PP Bangli ketika melakukan penurunan sejumlah baliho ucapan hari raya dari Bacaleg beberapa waktu lalu. Baliho tersebut dinilai kadaluarsa karena sudah lewat dari momen hari raya. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Mendekati masa kampanye sudah mulai banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang terpasang di seputaran Bangli.

Dari sekian banyak APS, beberapa diantaranya dipasang tidak sesuai tempatnya. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Kamis, 2 November 2023.

Berdasarkan pantauan pihaknya, untuk wilayah Bangli banyak baliho APS bahkan beberapa diantaranya juga ada yang berjenis Alat Peraga Kampanye (APK), karena sudah ada ajakan mencoblos. 

Suryadarma menilai tak sedikit pemasangan baliho maupun spanduk tersebut yang dianggap melanggar.

Sebab alat peraga tersebut diikat di pohon, rambu lalulintas, hingga jalan-jalan protokol.

"Untuk saat ini terkait dengan beberapa pemasangan APS maupun yang menyerupai APK, sebenarnya sudah banyak kita lihat ada pelanggaran-pelanggaran dan bisa kita tindak," ujarnya. 

Namun karena situasi yang berkembang saat ini dinilai cenderung sensitif, maka pihaknya lebih mengutamakan agar situasi tetap kondusif.

"Ini dilakukan sebagai langkah preventif. Kami tidak ingin yang niatnya menjalankan aturan Perda, tapi justru memicu masalah lain," katanya. 

Terkait dengan maraknya pemasangan APS maupun yang menyerupai APK, Suryadarma mengatakan sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023.

Seperti diamanatkan pada pasal 27, masa waktu pemasangan sudah diatur. Demikian pula pemasangan bendera, di pasal 76 juga sudah diatur. 

Pihaknya berharap ada koordinasi bersama antar penyelenggara pemilu, instansi terkait, maupun peserta pemilu terkait penekanan aturan tersebut.

Sehingga bisa disepakati bersama-sama, serta menjaga Bangli agar tetap kondusif. 

Baca juga: Kerja Sama Jadi Kunci Bagi Pencapaian Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan, Airlangga: Kolaborasi

Baca juga: Tak Gelar Lomba Ogoh-ogoh 2024, Disbud Bali Persilahkan Pemkab atau Pemkot Adakan


Pejabat asal Puri Susut, Desa/Kecamatan Susut ini menambahkan, PKPU dilaksanakan oleh Bawaslu dan KPU.

Namun demikian, pemerintah daerah ikut berkomitmen untuk membantu pelaksanaan pemilu ini agar berjalan lancar. 

"Kami pada perinsipnya siap dengan apapun keputusan penyelenggara pemilu, seandainya seluruh APS dibersihkan dan agar pemasangannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Namun kami harap nantinya tidak ada pengaduan, laporan ataupun keluhan terkait penurunan baliho. Karena harus ada koordinasi dan kesepakatan bersama," tegasnya. 

Pihaknya juga berharap kepada para peserta pemilu yang memasang APS dan APK, agar memasang sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.

Yang pasti tetap menjaga estetika, keindahan serta mengganggu arus lalu lintas.

"Karena dalam PKPU tersebut juga sudah diatur mana tempat yang boleh dipasang dan yang tidak boleh," imbuhnya. 

Untuk itu bagi peserta pemilu yang memasang APS maupun APK di lokasi melanggar aturan daerah, pihaknya mengharapkan kesadaran selaku warga Bangli, agar bisa ikut membantu pelaksanaan pemilu berjalan kondusif dan aman. 

Diketahui, Satpol PP Bangli beberapa kali sempat melakukan penurunan beberapa baliho ucapan hari raya dari bakal calon legislatif (Bacaleg).

Penurunan baliho tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa, mengingat momentum hari rayanya sudah lewat. 


Selain karena sudah kadaluarsa, satpol PP juga menurunkan baliho yang telah rusak serta dipasang di tempat yang tidak seharusnya. Seperti diikat di pohon, maupun rambu-rambu lalulintas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved