Pemilu 2024
Satpol PP Denpasar Tertibkan 1.057 Bendera Parpol dan Ratusan Baliho yang Melanggar
Sudarsana mengatakan, khusus bendera parpol, sampai saat ini pihaknya menertibkan hingga 1.057 bendera
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar menerima banyak pengaduan terkait pemasangan bendera parpol hingga baliho caleg yang melanggar.
Banyak di antara bendera, spanduk dan baliho yang diadukan tersebut dipasang di pohon, di atas trotoar hingga menghalangi tempat usaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dihubungi Kamis November 2023.
Sudarsana mengatakan, khusus bendera parpol, sampai saat ini pihaknya menertibkan hingga 1.057 bendera.
Baca juga: Tegas Ketua PDIP Bali Wayan Koster Soal Penertiban Baliho : Kita Setuju, Bila Perlu Semuanya Dicabut
"Kebanyakan dipasang di pohon dan di tiang jembatan. Dan itu dari semua parpol peserta Pemilu," kata Sudarsana.
Selain bendera, ratusan baliho juga ditertibkan karena melanggar aturan.
Pihaknya mengaku, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemantauan di lapangan.
Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
"Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima," imbuhnya.
Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut.
"Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih," katanya.
Pihaknya juga melakukan penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun kadaluwarsa.
"Jika ada yang sudah kadaluwarsa, kami langsung bongkar di tempat," katanya.
Sudarsana mengatakan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih.
Untuk penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
Hal ini agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. (*)
Satpol PP Kota Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.