Seputar Bali

Sudah Lima Kali Jadi Residivis, Polisi Kembali Bekuk Alpian Usai Mencuri di 12 TKP

Sudah lima kali jadi residivis rupanya tidak membuat Alpian (26) jera, Ia melakukan tindakan pencurian hingga di 12 TKP. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Polisi merilis kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alpian, Kamis (2/11) Ia sudah lima kali jadi residivis, dan kembali berulah dengan melakukan tindakan pencurian di 12 TKP 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sudah lima kali jadi residivis rupanya tidak membuat Alpian (26) jera. 

Pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini kembali berulah. Ia melakukan tindakan pencurian hingga di 12 TKP. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama pada Kamis (2/11) mengatakan, penangkapan terhadap Alpian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban secara berturut-turut terhitung sejak 25 Oktober hingga 1 November kemarin. 

Dimana Alpian pertama dilaporkan mencuri seekor ayam di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Nakula Sahadewa, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng. 

Baca juga: Polsek Mengwi Masih Lakukan Pemeriksaan pada WNA yang Curi Perhiasan dan Lilin Pengharum Ruangan

Kedua Ia dilaporkan oleh korban lain lantaran mencuri satu unit laptop. 

Ia masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 Wita dengan cara memanjat tembok, lalu mengambil laptop yang diletakan oleh korban di bale. 

Laptop tersebut dicuri oleh Alpian untuk digunakan sendiri. Selanjutnya laporan ketiga, Alpian mencuri satu unit ponsel merk Redmi Note 10. 

AKP Arung menyebut dalam melakukan aksi pencurian ini, Alpian mengajak seorang anak dibawah umur berinisial AEM (15) asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng

Dimana kedua pelaku secara bersama-sama mengendarai motor dan melihat-lihat rumah yang dalam keadaan kosong, atau memanfaatkan situasi saat korban sedang lengah. 

Baca juga: PKK Provinsi Bali Ajak Warga Tanam Tanaman Pangan di Rumah, Gaungkan Konsep Porsi Isi Piringku

Kepada polisi, Alpian mengaku aksi pencurian ini sudah dilakukan di 12 TKP. 

"Saat menemukan ada rumah yang kosong, Alpian bertugas masuk melalui pagar yang tidak terkunci atau melalui tembok, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,”

“Yang diambil seperti ayam, ponsel, laptop dan helm. Sementara AEM bertugas mengawasi dari luar,”

“Mereka pernah mencuri ponsel milik pekerja proyek yang tertidur di trotoar," jelasnya. 

AKP Arung menyebut tersangka Alpian sudah lima kali jadi residivis. Ia mulanya ditangkap pada 2012 lalu atas kasus penganiayaan. 

Baca juga: Aplikasi Pintar Wakili Digital Platform Prakerja Indonesia Pada Edtech Asia Summit 2023

Kemudian pada 2014 ia kembali berurusan dengan polisi atas kasus pengeroyokan. Selanjutnya pada 2016 ia ditangkap atas kasus pencurian laptop dan ponsel. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved