Seputar Bali
Sudah Lima Kali Jadi Residivis, Polisi Kembali Bekuk Alpian Usai Mencuri di 12 TKP
Sudah lima kali jadi residivis rupanya tidak membuat Alpian (26) jera, Ia melakukan tindakan pencurian hingga di 12 TKP.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Polisi merilis kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alpian, Kamis (2/11) Ia sudah lima kali jadi residivis, dan kembali berulah dengan melakukan tindakan pencurian di 12 TKP
Semengara pada 2019 ia ditangkap lantaran mencuri burung.
Mengingat Alpian sudah berulang kali keluar-masuk penjara, AKP Arung menyebut pihaknya akan menjerat Alpian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta dijunctokan dengan pasal residivis sebagai efek jera.
Sementara terhadap tersangka AEM mengingat masih dibawah umur, maka akan dilakukan upaya diversi. (rtu)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.