Berita Badung

UPDATE! Seorang WNA Curi Perhiasan & Lilin Pengharum di Badung, Diduga Pernah Mencuri di Lain Tempat

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ pun mengakui jika barang yang diambil tidak hanya satu.

Istimewa
Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek Mengwi pada Selasa 31 Oktober 2022 - UPDATE! Seorang WNA Curi Perhiasan & Lilin Pengharum di Badung, Diduga Pernah Mencuri di Lain Tempat 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui bernama Iuliia Grevhyn (33) asal Ukraina diduga kerap melakukan pencurian di Bali.

Pasalnya saat beraksi di Toko Lebajo Jalan Babadan No 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung perhiasan yang diambil tidak hanya satu melainkan ada beberapa perhiasan.

Begitu juga jumlah lilin pengharum ruangan yang dicuri.

Banyaknya barang bukti yang diamankan pun membuat polisi Polsek Mengwi menduga bahwa WNA tersebut memang sengaja atau niat untuk mencuri.

Baca juga: Seorang WNA Diringkus Polsek Mengwi, Kedapatan Curi Perhiasan dan Lilin Pengharum Ruangan di Badung

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ pun mengakui jika barang yang diambil tidak hanya satu.

Hanya saja saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan aksinya.

"Kita menduga dia sudah pernah mencuri di lokasi lain. Melihat dari barang bukti yang diambil lumayan banyak," ujarnya, Kamis 2 November 2023.

Diakui, beberapa barang atau perhiasan yang di curi yakni satu buah gelang tali berisi silver tangan Dawn & Dusk seharga Rp 455.000, satu buah cincin tembaga Heart Ring seharga Rp 535.000, satu buah kalung silver Cupid coin seharga Rp 1.850.000, satu buah kalung silver Jesus & Marry seharga Rp 2.310.000, satu buah kalung silver Jesus coin seharga Rp 2.155.000, satu buah kalung silver Old School Marry seharga Rp 2.155.000.

Selain itu pelaku juga mengambil satu tempat kacamata cokelat muda berbahan kulit matahari sunglass cover seharga Rp 1.200.000, satu buah kacamata hitam Robin Parchment seharga Rp 940.000.

Untuk lilin pengharum ruangan diakui ada beberapa jenis yang dicuri yakni lilin pengharum ruangan The Strength seharga Rp 121.000, dua buah lilin pengharum ruangan New Moon seharga Rp 242.000, dua lilin pengharum ruangan The High Priestess senilai Rp 242.000, dua lilin pengharum ruangan Full Moon senilai Rp 242.000, dua buah buah lilin pengharum ruangan The Hermit seharga Rp 242.000 dan lilin The Hierophant seharga Rp 121.000.

"Jadi kerugian yang dialami korban ini mencapai Rp 12.810.000," jelasnya.

Diakui pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi rekaman CCTV.

Bahkan Iuliia Grechyn berhasil diamankan di Rama Guest house Jl. Kopral I Nym Suwena No.33, Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung, selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian beberapa perhiasan, dan mencuri pelaku menyimpan barang hasil curiannya di dalam kamarnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina tidak berkutik saat diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved