Berita Badung
UPDATE! Seorang WNA Curi Perhiasan & Lilin Pengharum di Badung, Diduga Pernah Mencuri di Lain Tempat
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ pun mengakui jika barang yang diambil tidak hanya satu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui bernama Iuliia Grevhyn (33) asal Ukraina diduga kerap melakukan pencurian di Bali.
Pasalnya saat beraksi di Toko Lebajo Jalan Babadan No 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung perhiasan yang diambil tidak hanya satu melainkan ada beberapa perhiasan.
Begitu juga jumlah lilin pengharum ruangan yang dicuri.
Banyaknya barang bukti yang diamankan pun membuat polisi Polsek Mengwi menduga bahwa WNA tersebut memang sengaja atau niat untuk mencuri.
Baca juga: Seorang WNA Diringkus Polsek Mengwi, Kedapatan Curi Perhiasan dan Lilin Pengharum Ruangan di Badung
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ pun mengakui jika barang yang diambil tidak hanya satu.
Hanya saja saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan aksinya.
"Kita menduga dia sudah pernah mencuri di lokasi lain. Melihat dari barang bukti yang diambil lumayan banyak," ujarnya, Kamis 2 November 2023.
Diakui, beberapa barang atau perhiasan yang di curi yakni satu buah gelang tali berisi silver tangan Dawn & Dusk seharga Rp 455.000, satu buah cincin tembaga Heart Ring seharga Rp 535.000, satu buah kalung silver Cupid coin seharga Rp 1.850.000, satu buah kalung silver Jesus & Marry seharga Rp 2.310.000, satu buah kalung silver Jesus coin seharga Rp 2.155.000, satu buah kalung silver Old School Marry seharga Rp 2.155.000.
Selain itu pelaku juga mengambil satu tempat kacamata cokelat muda berbahan kulit matahari sunglass cover seharga Rp 1.200.000, satu buah kacamata hitam Robin Parchment seharga Rp 940.000.
Untuk lilin pengharum ruangan diakui ada beberapa jenis yang dicuri yakni lilin pengharum ruangan The Strength seharga Rp 121.000, dua buah lilin pengharum ruangan New Moon seharga Rp 242.000, dua lilin pengharum ruangan The High Priestess senilai Rp 242.000, dua lilin pengharum ruangan Full Moon senilai Rp 242.000, dua buah buah lilin pengharum ruangan The Hermit seharga Rp 242.000 dan lilin The Hierophant seharga Rp 121.000.
"Jadi kerugian yang dialami korban ini mencapai Rp 12.810.000," jelasnya.
Diakui pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi rekaman CCTV.
Bahkan Iuliia Grechyn berhasil diamankan di Rama Guest house Jl. Kopral I Nym Suwena No.33, Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung, selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian beberapa perhiasan, dan mencuri pelaku menyimpan barang hasil curiannya di dalam kamarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina tidak berkutik saat diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi.
WNA yang tinggal sementara di Buduk Mengwi itu diamankan karena kedapatan mencuri perhiasan dan lilin pengharum ruangan di Toko Lebajo Jalan Babadan No 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Dari informasi yang didapat pada Rabu 1 November 2023, bahwa WNA tersebut memang kerap berbuat ulah, seperti tidak membayar saat makan dan juga usil atau mencuri.
Penangkapan pelaku pun atas laporan korban Jason Gunawan (42) asal Jakarta Selatan yang melaporkan barang di tokonya dicuri oleh seorang WNA Perempuan.
Diakui saat itu pada Sabtu 28 Oktober 2023, sekira pukul 14.45 Wita, karyawannya Fazar Muntaqo menjaga toko dan melihat pelaku masuk ke dalam toko berpura-pura belanja dengan menanyakan barang.
Kemudian wisatawan tersebut meminta dicarikan ukuran baju renang untuk anaknya, setelah itu saksi Fazar Muntaqo ke gudang mengecek stok baju renang.
Namun berselang 7 menit kemudian Fazar Muntaqo kembali ke meja kasir untuk memberikan baju renang yang diinginkan oleh wisatawan tersebut.
Saat itu wisatawan yang merupakan pelaku mengaku tidak punya uang cash lalu pergi.
"Berselang tiga jam kemudian ketika ada pembeli lain yang menanyakan beberapa barang kepada karyawan kami, Fazar Muntaqo merasakan ada hal yang aneh karena beberapa barang berupa perhiasan terbuat dari perak dan lilin pengharum ruangan yang sebelumnya dipajang di atas meja di dalam toko telah berkurang," ujarnya kepada aparat kepolisian.(*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.