Pemilu 2024
429 Caleg DPRD Buleleng Masuk DCT, Dua Caleg Tidak Penuhi Syarat
KPU Buleleng menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Buleleng pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - KPU Buleleng menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Buleleng pada Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).
Tercatat ada sebanyak 429 caleg dari 16 partai politik yang dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, Caleg DPRD Buleleng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sejatinya berjumlah 431 orang.
Baca juga: Jumlah Caleg di Jembrana Berkurang 2 Orang, Satu Mengundurkan Diri dan Satu Dicoret
Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya ada 429 orang yang dipastikan masuk dalam DCT. Sementara ada dua caleg lainnya yang berasal dari partai PKB dan PKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
429 caleg yang masuk dalam DCT itu rinciannya dari Partai PKB sebanyak 37 orang, Gerindra 45 orang, PDI Perjuangan 45 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, Partai Buruh 12 orang, Gelora Indonesia 10 orang, PKS 21 orang, PKN 28 orang, Hanura 37 orang, PAN 4 orang, Demokrat 45 orang, PSI 20 orang, Perindo 25 orang, PPP 9 orang dan Umat 1 orang.
Baca juga: 103 Spanduk hingga Banner Ditertibkan Satpol PP Denpasar, Termasuk Baliho Caleg yang Melanggar
"Untuk yang dari PKB mengundurkan diri tanpa alasan, dia hanya melampirkan surat pengunduran diri. Sementara dari PKN datanya kami temukan ganda di Hanura Provinsi," jelas Dudi.
Selain itu Dudi menyebut ada dua Parpol yang tidak memiliki caleg dalam Pemilu 2024 mendatang, yakni dari Partai PBB dan Garuda.
Kendati demikian, partai tersebut akan tetap dimasukkan dalam surat suara. Bila saja dalam pemungutan suara nanti ada peserta yang mencoblos kedua partai tersebut, suaranya akan tetap dinyatakan sah, namun masuk dalam suara partai.
Baca juga: Bacaleg Gianyar Nihil Aduan, KPU Tunggu Pergantian Caleg
"Meski tanpa calon, dua partai ini nanti tetap muncul di surat suara karena merupakan peserta Pemilu," terangnya.
Setelah penetapan DCT ini, seluruh Caleg dapat melakukan kampanye terhitung mulai 28 November mendatang.
Namun Dudi mengaku belum bisa memastikan apakah boleh memasang baliho atau tidak.
"Untuk pemasangan baliho nanti akan diinfokan tentang aturan kampanye. KPU juga akan memfasilitasi kampanye tersebut dengan pencetakan APK (Alat Peraga Kampanye,red) khusus untuk parpolnya. Kami juga akan buatkan zona kampanyenya," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.