Pemilu 2024
Jumlah Caleg di Jembrana Berkurang 2 Orang, Satu Mengundurkan Diri dan Satu Dicoret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana telah menggelar rapat pleno terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg yang akan bertarung pada Pileg 2024
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana telah menggelar rapat pleno terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg yang akan bertarung pada Pileg 2024, Jumat 3 November 2023.
Dari 365 orang yang terdaftar di DCS, ada dua orang yang gugur.
Satu mengundurkan diri dan satu orang dicoret alias TMS karena statusnya masih sebagai Ketua BPD.
Baca juga: Malah Mirip Iklan Sabun, Ketua KPU Bali Komentari Baliho Caleg di Setiap Sudut Kota Jelang Pemilu
Menurut data yang diperoleh, pada masa pendaftaran, total ada 462 orang warga Jembrana yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
Seiring waktu berjalan, baik mulai dari verifikasi administrasi, pengajuan perbaikan kebenaran dokumen dan lainnya, jumlah bacaleg berkurang 97 orang. KPU Jembrana secara resmi menetapkan DCS pada 19 Agustus 2023 dengan jumlah 365 Caleg sementara.
Jumlah tersebut rinciannya 142 orang perempuan dan 223 orang caleg laki-laki. Jumlah tersebut diklaim sudah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing dapil.
Baca juga: Banyak Caleg Mulai Tebar Pesona di Bali, Penghasilan Jasa Advertising Meningkat 300 Persen
"Kita sudah lakukan pleno penetepan DCT Caleg di Jembrana. Dari DCS yang berjumlah 365, pada DCT berkurang dua orang menjadi 363 Caleg," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saay dikonfirmasi, Jumat 3 November 2023.
Dia melanjutkan, dua orang yang berkurang tersebut berbeda masalah.
Satu caleg PPP yang sebelumnya sudah masuk DCS mengundurkan diri karena alasan tertentu dan tidak diganti oleh partai.
Baca juga: Parpol Bisa Ganti Caleg hingga Pencermatan DCT, H-1 Belum Ada Masukan dan Tanggapan DCS di Jembrana
Sementara, satu orang Caleg Perindo sesuai rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terpaksa dicoret.
Sebab, caleg tersebut masih berstatus sebagai Ketua BPD di salah satu desa daerah pemilihan (Dapil) Mendoyo.
"Satu caleg mundur dan tak diganti. Kemudian satu caleg lainnya atas dasar masukan dari Bawaslu dan kita tindaklanjuti dengan TMS," jelasnya.
Baca juga: Banyak Caleg Gampangkan Proses Adminstratif! Buktinya Hanya 10,29 Persen yang Memenuhi Syarat
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) sendiri akan dilakukan Sabtu 4 November 2023 selama satu hari. Sementara untuk masa kampanye akan dimulai akhir November 2023 mendatang. (*)
Berita lainnya di KPU Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.