Berita Jembrana
APS Melanggar Dibongkar Tim Gabungan Jembrana, Didominasi Baliho Parpol dan Caleg
Satu persatu baliho parpol maupun caleg perseorangan dibongkar petugas gabungan dari Pemkab, KPU, Bawaslu serta Polres Jembrana, Jumat 27 Oktober 2023
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satu persatu baliho parpol maupun caleg perseorangan dibongkar petugas gabungan dari Pemkab, KPU, Bawaslu serta Polres Jembrana, Jumat 27 Oktober 2023.
Sedikitnya ada ratusan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho berbagai partai politik maupun spanduk imbauan yang telah disita karena melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Bisa Tekan Kasus Rabies 2024, Jembrana Siapkan 20 Ribu Dosis untuk Tahun Depan
Satu regu bergerak ke arah barat dan satu regu bergerak ke timur.
Jalan nasional tersebut merupakan jalur utama yang sering dihiasi oleh berbagai baliho politik menjelang Pemilu.
Namun ternyata baliho-baliho tersebut telah melanggar cara pemasangan dan tidak memasang sesuai zona yang ditentukan serta melampaui waktu yang diterima dalam peraturan daerah atau sesuai dengan Pasal 3 dan 11 Perda Nomor 5 Tahun 2011.
Baca juga: 1.000 Orang Lebih Terdampak Kekeringan, 9 Wilayah di Jembrana Krisis Air Bersih, 9 Titik Kebakaran
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk menegakkan aturan perda yang berlaku.
Apalagi saat ini banyak baliho parpol yang ditebar di tempat strategis seperti persimpangan jalan dan lainnya. Ini tentunya mengganggu etika, estetika dan keindahan wilayah.
"Kami tidak memihak kepada siapapun. Kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonannya tidak tepat," kata Leo Agus Jaya.
Baca juga: Pria 60 Tahun Tewas Setelah Jatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 10 Meter di Jembrana, Sempat Kejang
Menurutnya, banyak pemilik baliho yang tidak mematuhi aturan ini, sehingga Satpol PP Jembrana bersama instansi lainnya harus turun tangan untuk memberikan sanksi.
Padahal sebelumnya sudah memberikan peringatan dan kesempatan kepada pemilik baliho untuk diturunkan oleh masing-masing.
"Namun karena tidak mematuhi aturan, kami tidak punya pilihan selain mengambil tindakan tegas," imbuhnya.
Dia mengakui tindakan ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penertiban ini merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemasangan baliho reklame di Kabupaten Jembrana.
Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik baliho untuk taat pada aturan yang berlaku kedepannya.
Saat ini, puluhan baliho yang melanggar ketentuan perda telah dibongkar dan disita oleh Satpol PP Jembrana.
Tindakan ini sebagai bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan pajak reklame demi terciptanya keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana.
"Target kita hari ini selesai. Tim gabungan masih bergerak menyasar semua wilayah. Jika masih ada satu dua baliho yang tercecer kami rasa wajar," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.