Pemilu 2024

Parpol Bisa Ganti Caleg hingga Pencermatan DCT, H-1 Belum Ada Masukan dan Tanggapan DCS di Jembrana

Tahap penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Jembrana bakal berakhir, Senin 28 Agustus 2023

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan, KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tahap penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Jembrana bakal berakhir, Senin 28 Agustus 2023 besok.

Namun begitu, di H-1 batas penyampaian, belum ada satupun masukan atau tanggapan masyarakat ke penyelenggara.

Artinya, proses akan berlanjut ke tahapan selanjutnya yakni pencermatan DCT.

Baca juga: KPU Bali Umumkan DCS Anggota DPRD Bali dari 18 Parpol, PBB Hanya Tarungkan 3 Orang


Dalam tahapan ini, partai politik (parpol) bisa melakukan perbaikan, penggantian serta perpindahan dapil para Caleg dengan syarat persetujuan dari pimpinan Parpol Pusat alias DPP.

Di tahap ini, biasanya parpol bakal melakukan proses penggantian terhadap Bacaleg yang sudah masuk DCS untuk nantinya masuk sebagai daftar Caleg pada penetapan DCT.


Untuk diketahui, KPU Jembrana telah mengumumkan penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Baca juga: Baliho Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ketua KPU Bali ‘Semprot’ Peserta Pemilu

Total ada 365 Caleg di Jembrana yang diajukan 17 partai politik di lima daerah pemilihan (dapil) wilayah Kabupaten Jembrana.


"Sejak DCS ditetapkan 19 Agustus lalu hingga siang hari ini, belum ada (masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS)," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Minggu 27 Agustus 2023.


Dia melanjutkan, jika tak ada tanggapan masyarakat terhadap penetapan DCS hingga batas waktu terakhir besok, Senin 28 Agustus 2023, pihaknya bakal langsung membuatkan laporan rekap nihil masukan dan tanggapan masyarakat.

Baca juga: KPU Bangli Terima Estafet Kirab Pemilu 2024 

Sehingga, prosesnya bakal lanjut ke tahapan pencermatan daftar calon Tetap (DCT).


Dalam proses ini, parpol bakal diberikan kewenangan untuk memperbaiki, mengganti, pindah dapil caleg masing-masing.

Tentunya harus sesuaia persyaratan yakni harus persetujuan DPP jika mengganti (caleg).

Kemudian, caleg yang diajukan harus melengkapi dokumen secara benar karena akan diverifikasi oleh pihak penyelenggara.

Baca juga: Diikuti Perwakilan PPLN dari 128 Negara, KPU RI Akan Gelar Bimtek Pemilu 2024 di Bali


"Jika tak ada masukan dan tanggapan, bakal lanjut ke tahap selanjutnya. Sehingga proses setelah masukan ini tidak ada. Habis rekap nihil, kita langsung ke pencermatan DCS," tegasnya. 


"Tapi kita tetap masih menunggu hingga hari terakhir besok," tandasnya. 

Baca juga: Baru 5 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Bali, Lidartawan: Besok Hari Terakhir

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved