Pemilu 2024

Malah Mirip Iklan Sabun, Ketua KPU Bali Komentari Baliho Caleg di Setiap Sudut Kota Jelang Pemilu

Ditemui di Buleleng Rabu (25/10/2023) Lidartawan mengatakan, selama ini baliho yang dipasang oleh para caleg itu diklaim sebagai alat peraga sosialisa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
 Ratu Ayu Astri Desini/Tribun Bali
Baliho milik sejumlah caleg terpasang di simpang patung Dewa Ruci atau tepatnya di Jalan Udayana, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Rabu (25/10). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, soroti baliho calon legislatif (caleg) yang banyak ditemukan terpasang di berbagai sudut jalan Buleleng. Bahkan ia menyebut baliho caleg itu mirip dengan iklan sabun karena tersebar di mana-mana.

Ditemui di Buleleng Rabu (25/10/2023) Lidartawan mengatakan, selama ini baliho yang dipasang oleh para caleg itu diklaim sebagai alat peraga sosialisasi.

Lidartawan pun menegaskan jika hal tersebut tidak ada referensinya. Sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak ada disebutkan tentang alat peraga sosialisasi.

Sesuai aturan, sosialisasi yang diperbolehkan ialah pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera partai politik di tempat acara.

Baca juga: TPA Suwung Diwacanakan Tutup 2024, Tunggu Komitmen Badung dan Denpasar

Baca juga: Hampir Dua Pekan Berlalu, Progres Pemadaman Api di TPA Suwung Baru Capai 50 Persen

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

"Baliho caleg sekarang sudah seperti iklan sabun. Belum ada penetapan sudah pasang nomor urut. Dalam PKPU tidak ada disebut boleh pasang baliho. Menyebarkan selebaran ke umum juga dilarang karena belum masa kampanye. Kalau ucapan hari raya kemudian berisi simbol partai, dan lainnya itu sebenarnya sudah dikategorikan seperti kampanye," katanya.

Lidartawan pun menyerahkan, kepada pihak Satpol PP untuk mengendalikan keberadaan baliho-baliho tersebut. Sebab penertiban baliho karena dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan kota menjadi ranah pihak Satpol PP.

Namun dalam penertiban itu, Lidartawan berharap dapat dilakukan dengan bijak. Seperti memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Namun apabila masih tetap melanggar maka dapat dilakukan tindakan tegas berupa pencopotan.

"Yang boleh menyebutkan itu melanggar atau tidak adalah Satpol PP. Tapi saya memang mendorong Satpol PP supaya melakukan penertiban dengan bijak. Lakukan pendekatan dulu dengan peringatan tertulis, kalau tidak mau baru action karena sekarang memang belum masa kampanye," jelasnya.

Lidartawan pun mengimbau kepada para caleg untuk menaati aturan yang ada. Mengingat saat ini masyarakat sudah semakin kritis. Ia khawtair kecerobohan para caleg ini akan berdampak pada hasil pemungutan suara.

"Ikuti tahapan dengan baik. Karena masyarakat akan memilih calon-calon yang taat aturan. Sekarang tidak bisa dibodohi lagi, masyarakat sudah ngerti aturan,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved