Pilpres 2024
Dua Bacaleg di Gianyar Tak Lolos Verifikasi, KPU Resmi Tetapkan DCT 308 Orang
KPU Gianyar, Bali telah menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Gianyar 2024 yakni berjumlah 308 orang
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - KPU Gianyar, Bali telah menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Gianyar 2024 yakni berjumlah 308 orang.
Angka tersebut mengalami perubahan dari total Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pada 18 Agustus 2023.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan, setelah melakukan pencermatan terhadap data DCS, pihaknya telah memastikan bahwa jumlah caleg yang akan bertarung pada Pileg Gianyar 2024 sebanyak 308 orang.
Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN
Mereka tersebar di 18 partai politik. Nama-nama caleg tersebut akan diumumkan pada Sabtu 4 November 2023.
"Yang kita tetapkan dalam DCT hari ini berjumlah 308 orang," ujar Mura, Jumat 3 November 2023.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, dalam DCS, ada sebanyak 310 orang caleg, maka dengan DCT 308 orang, berarti dua orang bacaleg tidak lolos dalam verifikasi KPU.
Terkait hal tersebut, Mura membenarkan ada dua bacaleg yang tak lolos sebagai DCT.
Ia pun mengungkapkan dua orang tersebut berasal dari Partai Gelora dan Partai Demokrat.
"Dua orang tidak memenuhi syarat, satu di partai Gelora karena terdata sebagai anggota BPD dan tenaga kontrak pemerintahan, dan satunya lagi di partai Demokrat karena tercatat sebagai tenaga ahli (di pemerintahan)," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 24/ P/HUM/2023 tentang 30 persen kuota perempuan yang dibulatkan ke atas.
Baca juga: Puluhan Staf Hukum dan Protokol Pemkab Bangli Mulai Pindahkan Barang-barang: Penentuan Nilai Limit
Lalu adakah parpol yang mengganti bacaleg laki-laki dengan perempuan untuk memenuhi keputusan MA tersebut?
Terkait hal itu, Mura mengatakan tidak ada parpol yang mengusulkan pergantian gender.
"Putusan MA itu kewenangan partai politik untuk dia mau mengubah di masa pencermatan kemarin,”
“Kita di KPU hanya, apa yang disampaikan di dalam silon itu yang kita rekap,"
"Putusan MA itu hanya mengikat partai politik,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.