Pemilu 2024

KPU Badung Resmi Umumkan DCT Besok, 381 Bacaleg Pastikan Berkontestasi di Pileg 2024

Daftar DCT Anggota DPRD Badung yang akan berkontestasi dalam Pileg 2024 akan diumumkan KPU Kabupaten Badung

TRIBUN BALI / RIZAL FANANY
Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar. KPU Badung Resmi Umumkan DCT Besok, 381 Bacaleg Pastikan Berkontestasi di Pileg 2024 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Badung yang akan berkontestasi dalam Pileg 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Sabtu 4 November 2023. 

KPU Badung sendiri akan mengumumkan 381 DCT yang sudah dianggap sah.

Dari hasil pencermatan DCT, ada satu bakal calon legislatif (bacaleg) mengundurkan diri, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengungkapkan, dari Daftar Calon Sementara (DCS) menuju DCT memang terjadi beberapa perubahan. 

Baca juga: Dua Bacaleg di Gianyar Tak Lolos Verifikasi, KPU Resmi Tetapkan DCT 308 Orang

Bahkan untuk DCS Anggota DPRD Badung yang sudah diumumkan tanggal 18 Agustus 2023 lalu, jumlah bacaleg sebanyak 387.

"DCS jumlah Bacaleg 387. Namun setelah pengecekan dan pemeriksaan persyaratan ada pengurangan," jelasnya Jumat 3 November 2023

Pada pencermatan DCT, sebanyak 382 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat, dan diumumkan pada 23 Oktober 2023 lalu. 

Dari tgl 23 Oktober 2023 dilakukan pencermatan kembali. 

Lalu ada salah satu bacaleg PKS dari dapil 4 nomor urut 4, atas nama Fatmawati mengundurkan diri tertanggal 16 Oktober 2023.

Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN

"Karena itu, hingga pleno hari ini kami tetapkan sebanyak 381 DCT dan akan diumumkan besok," tegasnya lagi.

Pengunduran diri Fatmawati, menurut Yusa Arsana, karena yang bersangkutan memilih untuk tetap pada pekerjaannya saat ini, yakni menjadi tenaga kontrak di Departemen Agama.

"Hanya berkurang 1 bacaleg Partai PKS, bahwa yang bersangkutan memilih masih menjadi tenaga kontrak (non-PNS) di Departemen Agama dan memilih mengundurkan diri jadi bacaleg," terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan, dari pemenuhan jumlah caleg sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD Badung, hanya empat partai yang mendaftar lengkap sebanyak 45 caleg, antara lain Partai Gerindra, PDIP,  Partai Golkar, dan Partai Demokrat. 

Sementara partai lainnya seperti PKB sebanyak 43 caleg, Partai Nasdem 44 caleg.

Selanjutnya, Partai Buruh 10 caleg, Partai Gelora 20 caleg, PKS 15 caleg, Hanura 11 caleg, Partai Garuda 2 caleg, PAN 5 caleg, PBB 4 caleg, PSI 29 caleg, Partai Perindo 14 caleg, dan PPP 4 caleg.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved