Pemilu 2024
Bawaslu Larang Atribut Parpol Bertebaran, Satpol PP Bali Minta Parpol Mandiri Cabut Baliho & Bendera
Ketika aturan dari Bawaslu terkait penurunan spanduk atau atribut parpol lainnya sudah disepakati hendaknya orang partai juga sudah memahami ketentuan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menindaklanjuti arahan Bawaslu terkait penurunan baliho partai politik pasca calon anggota DPD setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Satpol PP Bali sebut sudah mulai lakukan penertiban di beberapa daerah seperti di Buleleng dan Jembrana.
“Nah, ini yang beberapa daerah sudah dilakukan penertiban seperti di Buleleng dan Jembrana sudah dilakukan penertiban. Nah, di tempat lain masih belum ada pergerakkan. Ada pergerakkan tipis-tipis belum berani ambil tindakan. Kalau tidak begitu Bawaslu yang menyemprit atau merekomendasi parpol-parpol,” ucap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sabtu 4 November 2023.
Ketika aturan dari Bawaslu terkait penurunan spanduk atau atribut parpol lainnya sudah disepakati hendaknya orang partai juga sudah memahami ketentuan.
Bahkan Dharmadi berharap partai itu sendiri yang menurunkan atribut parpol yang dipasangnya.
Baca juga: Polres Gianyar Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai
“Jangan dari kami yang buka. Buka itu perlu tenaga dan biaya. Kalau bisa disadari apalagi aturannya. Diharapkan yang masang sendiri yang buka. Kalau tidak terjangkau juga Satpol PP Kabupaten, Bawaslu jadi wasit kalau itu melanggar,” imbuhnya.
Dharmadi mengatakan juga sudah menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten/Kota untuk mengikuti aturan.
Ia pun meminta komitmen Satpol PP Kota dan Kabupaten serta parpol untuk mengikuti aturan Bawaslu agar Satpol PP juga tak di komplain banyak pihak.
“Kan kami serba salah nanti dikomplain kemana-mana. Teman-teman (Satpol PP Kota/Kabupaten) belum melakukan penertiban karena banyak pertimbangan tidak perlu takut kita kan tidak arogan. Kan aturan bicara bukan apa-apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta parpol dan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 agar segera menurunkan baliho yang sudah terpasang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka di Denpasar, Jumat 3 November 2023, mengatakan KPU dari berbagai tingkatan pada 3 November 2023 telah melakukan penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan bertarung di Pemilu 2024.
"Jadi dari tanggal 4-27 November 2023, tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang. Selain itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November mendatang," ujarnya.
Kumpulan Artikel Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.