Pilpres 2024

Jelang Pembacaan Putusan Etik MKMK Terhadap Anwar Usman, Kekosongan Aturan Banding Disorot

Jelang pembacaan putusan etik MKMK, kekosongan aturan tingkat banding jadi sorotan

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berada di dalam lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat 3 November 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman pada Selasa 7 November 2023, kekosongan aturan tingkat banding jadi sorotan.

Melansir dari Kompas.com, Ketua MK, Anwar Usman dilaporkan lantaran melanggar kode etik pada 15 dari 21 perkaya yang masuk.

Dimana MKMK dimita memberikan saksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Adapun, dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur jika hakim terlapor yang dijatuhi sanksi PTDH wajib dibeerikan kesempat membela lewat banding.

Hingga kini, pihak MK sendiri belum menerbitkan terkait hal tersebut.

Baca juga: Jimly Endus Adanya Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Usia Capres-Cawapres

Hal tersebut pun mendapatkan sorotan dari salah satu pelapor dari kubu Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Seelestinus pada Senin 6 November 2023.

Ia pun menilai jika hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan etik besok. 

"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini, setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus di gedung MK, Senin petang dilansir dari Kompas.com pada Selasa 7 November 2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Dia (aturannya) hanya bilang, putusan bisa dibanding dan untuk banding akan dibentuk MKMK banding. Dan untum dibentuk MKMK banding akan diatur lewat peraturan tersendiri yang akan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi dan peraturan itu belum ada sampai sekarang," ucap Petrus. 

Padahal, mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan. Dikhawatirkan, ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding, seandainya Anwar dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding. 

"Makanya seharusnya setop, percayakan kepada (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," kata Petrus.

Gelar Sidang Pembacaan Putusan Laporan Etik

Di sisi lain, MKMK menggelar sidang pembacaan putusan etik terkait dugaan pelanggaran dan pedoman perlilaku etik hakim pada Selasa 7 Novembeer 2023.

Dilansir dari Tribunnews.com, sidang pembacaan putusan tersebut terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK di Jakarta, Rabu (1/11/2023). MKMK menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK di Jakarta, Rabu (1/11/2023). MKMK menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved