Buntut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres, MKMK Hujan Laporan Etik

Buntut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres, MKMK Hujan Laporan Etik

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur Capres dan Cawapres, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hujan laporan masyarakat.

Terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim baru.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pada Rabu (1/11/2023).

"Nah terus tambah satu lagi hari ini masuk satu lagi pelapor," kata Jimly, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu ini.

Baca juga: Ketua Bawaslu Bali & DKPP Sambangi Bawaslu Gianyar, Minta Jajaran Berjalan Sesuai Aturan & Kode Etik

Jimly mengatakan, laporan tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (NU).

Terkait adanya laporan tersebut, Jimly mengimbau agar masyarakat berhenti membuat pelaporan dugaan pelanggaran etik baru.

Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan akan sama atau telah terwakilkan oleh 18 laporan yang telah masuk sebelumnya ke MK.

Baca juga: Dugaan Motif Bapak Mertua Tega Bunuh Menantu yang Sedang Hamil, Pelaku Suka Marah-marah Tiap Malam

"Jadi saya sudah imbau bahwa pelaporan kalau bisa di-stop. Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 (November 2023) kalau bisa udah putusan," kata Jimly.

"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup (laporan). Sama semua. Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya enggak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya enggak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Jimly, MKMK nantinya akan meindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana laporan-laporan yang telah masuk sebelumnya.

"Ya karena sudah masuk dan sudah diperiksa ternyata sudah memenuhi syarat, ya sudah kita panggil aja besok. Jadi semua mudah-mudahan selesai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin (30/10/2023).

Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved