Terorisme

Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Hingga Juni 2028, LPSK Sosialisasi di Denpasar

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun melakukan sosialisasi yang salah satunya menyasar Bali.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
LSPK gelar sosialisasi perpanjangan batas waktu, pengajuan kompensasi korban terorisme di Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan kompensasi untuk korban terorisme diperpanjang hingga 22 Juni 2028.

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun melakukan sosialisasi yang salah satunya menyasar Bali.

Untuk Bali, sosialisasi ini digelar Kamis, 17 Juli 2025 di Sanur Denpasar. Ketua LPSK, Achmadi mengatakan sejak 2002 hingga 2025, telah disalurkan kompensasi senilai Rp113 miliar untuk korban terorisme termasuk bom Bali I dan II.

Total sebanyak 785 orang korban yang menerima kompensasi itu. "Saat ini sudah ada beberapa data yang kami terima dan belum menerima. Ini akan kami lakukan pendalam dan klarifikasi dan akan tindaklanjuti bersama BNPT," paparnya.

Pemberian kompensasi tersebut berdasarkan tingkat keparahan, yakni korban meninggal Rp 250 juta, luka berat Rp 215 juta dan seterusnya.

Baca juga: BONGKAR 48 Bangunan di Pantai Bingin Badung, Satpol PP Sebut Sudah Layangkan Surat Ke Pemilik

Baca juga: POTENSI Gempa Bumi & Tsunami di Klungkung, BPBD Matangkan Rencana Kontingensi Bencana Alam!

Ia mengatakan, kompensasi ini mencakup korban terorisme masa lalu yakni sejak bom Bali I hingga keluarnya UU Nomor 5 Tahun 2018 dan masa kini, pasca disahkannya UU tersebut melalui pengadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selain WNI, WNA yang jadi korban termasuk saat bom Bali juga mendapatkan kompensasi ini.

Khusus bom Bali, sudah diberikan kompensasi kepada beberapa WNA yang jadi korban yakni dari Belanda, hingga Amerika Serikat.

Sedangkan untuk Australia tak diberikan karena telah mendapat kompensasi dari negaranya.

"Sekarang lagi diidentifikasi lagi, karena peristiwanya banyak tidak hanya di Bali, tunggu ada penetapan korban dari BNPT," paparnya.

Untuk pengajuan korban WNA dilakukan oleh perwakilan negara korban ke pemerintah Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved