Terorisme

Pengajuan Diperpanjang hingga Juni 2028, LPSK Sosialisasi Ihwal Kompensasi Korban Terorisme di Bali

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan kompensasi untuk korban terorisme diperpanjang hingga 22 Juni 2028.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
SOSIALISASI - LSPK gelar sosialisasi perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme di Denpasar, Bali, Kamis (17/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan kompensasi untuk korban terorisme diperpanjang hingga 22 Juni 2028. Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun melakukan sosialisasi yang salah satunya menyasar Bali.

Untuk Bali, sosialisasi ini digelar pada Kamis, (17/7) di Sanur, Denpasar. Ketua LPSK, Achmadi mengatakan sejak 2002 hingga 2025, telah disalurkan kompensasi senilai Rp 113 miliar untuk korban terorisme termasuk bom Bali I dan II.

Total sebanyak 785 orang korban yang menerima kompensasi itu. "Saat ini sudah ada beberapa data yang kami terima dan belum menerima. Ini akan kami lakukan pendalam dan klarifikasi dan akan tindaklanjuti bersama BNPT," paparnya.

Baca juga: Badung Segera Bongkar 48 Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Sebut Sudah Layangkan Surat ke Pemilik

Baca juga: TARGET Tembus 12 Ribu Wisatawan, Tampilkan Pentas Tradisional Khas Buleleng, 24 hingga 27 Juli 2025

Pemberian kompensasi tersebut berdasarkan tingkat keparahan, yakni korban meninggal Rp 250 juta, luka berat Rp 215 juta dan seterusnya. Ia mengatakan kompensasi ini mencakup korban terorisme masa lalu yakni sejak bom Bali I hingga keluarnya UU Nomor 5 Tahun 2018 dan masa kini, pasca disahkannya UU tersebut melalui pengadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selain WNI, WNA yang jadi korban termasuk saat bom Bali juga mendapatkan kompensasi ini. Khusus bom Bali, sudah diberikan kompensasi kepada beberapa WNA yang jadi korban yakni dari Belanda, hingga Amerika Serikat. 

Sedangkan untuk Australia tak diberikan karena telah mendapat kompensasi dari negaranya. "Sekarang lagi diidentifikasi lagi, karena peristiwanya banyak tidak hanya di Bali, tunggu ada penetapan korban dari BNPT," paparnya. Untuk pengajuan korban WNA dilakukan oleh perwakilan negara korban ke pemerintah Indonesia. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved