Berita Denpasar

3 Fraksi Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang, Soal MK Putuskan Sekolah SD-SMP Digratiskan

Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini dikabulkan sebagian oleh MK, dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2)

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
RAPAT PARIPURNA - Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II, Kamis, (3/7/2025) di Gedung DPRD Kota Denpasar. 

3 Fraksi Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang, Soal MK Putuskan Sekolah SD-SMP Digratiskan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada 27 Mei 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini dikabulkan sebagian oleh MK, dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional, Koster Minta Insentif Bangun Infrastruktur

Putusan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya.

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.

Terkait putusan tersebut, Fraksi PDIP dan PSI-Nasdem meminta agar Pemkot Denpasar membuat perencanaan yang matang.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II, Kamis, (3/7) di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Baca juga: DAFTAR 6 Korban Tewas Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Jenazah Dibawa ke Banyuwangi, Menhub Minta Ini 

Putu Melati Purbaningrat dari Fraksi PDIP mengatakan diperlukan perencanaan yang matang serta strategi zonasi yang adil dan merata untuk menyikapi putusan itu.

"Agar siswa yang tinggal jauh dari sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan," paparnya. 

Pihaknya mengusulkan solusi yang bisa diterapkan mencakup peningkatan jumlah sekolah dan ruang belajar (rombel), serta pemerataan kualitas antara sekolah negeri dan swasta.

Dengan begitu, diharapkan seluruh sekolah swasta di Kota Denpasar dapat memiliki standar pendidikan yang setara dengan sekolah negeri.

Sementara AA Putu Gede Anugraha Mertha dari Fraksi PSI NasDem agar pemerintah segera melakukan perhitungan yang matang dan cermat dalam menyusun anggaran.

Juga dalam hal mekanisme sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait pendidikan gratis bagi seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga: Rencana Bangun 2 Underpass Simpang Tohpati & Gatsu, Pemkot Denpasar Butuh Cuan Rp 700 Miliar

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan sampai saat ini petunjuk teknis terkait hal itu masih belum turun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved